Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Berubah! Dirjen Pajak: Permudah Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi, mengubah jatuh tempo pembayaran pajak tanggal 15—dari sebelumnya pada tanggal 10. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak.
“Dengan PMK ini sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan, supaya jatuh tempo pembayaran untuk Pajak Penghasilan (PPh) tanggal 15—supaya lebih mudah diingat maupun mencatat. Termasuk bagi kami (memudahkan) untuk mengingat dan menata kelolanya. Kalau misalnya terlambat, maka segera diterbitkan (surat) teguran dan segala macamnya,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi November 2024, di Kementerian Keuangan, dikutip Pajak.com, (11/11).
Secara lebih saksama, Pasal 94 PMK Nomor 81 Tahun 2024 berbunyi “Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.” Namun, perlu diingat bahwa PMK ini berlaku mulai 1 Januari tahun 2025.
Adapun perubahan jatuh tempo pembayaran tersebut berlaku pada jenis pajak, meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 26;
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean;
- PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai;
- Pajak penjualan; dan
- Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut pembayaran dan penyetoran pajak atas:
- PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak/importir, wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk—dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor; dan
- Dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
Comments