Jadi Salah Satu Penyetor Pajak Terbesar, Tokocrypto Raih penghargaan dari Kanwil DJP Jaksel I
Pajak.com, Jakarta – Tokocrypto raih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) atas kepatuhan dan kontribusi sebagai salah satu pembayar pajak terbesar.
Penghargaan diberikan kepada Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Yudhono Rawis dari Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta pada 6 Juni 2024 lalu.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” ujar Yudho dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/6).
Ia menekankan bahwa penghargaan ini menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi negara.
“Pada Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp 45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024. Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya, baik di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa,” ungkap Yudho.
Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak aset kripto sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Tokocrypto telah berupaya membantu para pengguna melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, Tokocrypto membantu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk melaporkan pembayaran pajak aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan.
Yudho pun optimistis dengan semakin meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini dapat terus bertambah. Ia mencatat, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp 689,84 miliar dari pajak aset kripto. Kinerja ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 325,11 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger senilai Rp 364,73 miliar.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara, sehingga Tokocrypto berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto,” tambah Yudho.
Secara simultan, Tokocrypto mengapresiasi DJP maupun kementerian keuangan yang merespons permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk penguatan implementasi regulasi pemajakan aset kripto.
“Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri aset kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Yudho.
Comments