in ,

iPhone 16 Masuk Indonesia, Bea Cukai: Hati-Hati Penipuan Jasa Pendaftaran IMEI

Jasa Pendaftaran IMEI
FOTO: Bea Cukai

iPhone 16 Masuk Indonesia, Bea Cukai: Hati-Hati Penipuan Jasa Pendaftaran IMEI

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan jasa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Imbauan ini diserukan di tengah resminya iPhone seri 16 meluncur di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri, sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.

“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi. Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri,” tegas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(15/4).

Ia memastikan kemudahan dalam mendaftarkan IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Budi mengatakan, penumpang cukup melakukan pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD. Pengisian ini merupakan prosedur pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

“Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya, sehingga mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html,” jelasnya.

Baca Juga  Bea Cukai Bongkar Penyalahgunaan Pendaftaran IMEI iPhone, Ini Modusnya

Budi juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.

“Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN [Pajak Pertambahan Nilai] dan PPh [Pajak Penghasilan] Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” pungkas Budi.

Sebagai informasi, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari delapan digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis HKT yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Registrasi IMEI juga diperlukan untuk mengawasi jumlah perangkat ilegal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *