Ini Strategi Kanwil DJP Riau Capai Target Penerimaan Pajak Rp 24,2 Triliun
Pajak.com, Riau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau telah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 18,7 triliun hingga 31 Oktober 2024 atau 77,23 persen dari target Rp 24,2 triliun. Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki pun mengungkapkan strategi untuk mencapai target penerimaan tersebut.
“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami optimis penerimaan pajak dapat mencapai 100 persen dengan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang terus kami lakukan,” ungkap Ardi dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (25/11).
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Riau didominasi oleh sektor non-sawit dengan realisasi sebesar Rp 12,71 triliun, sementara sektor sawit menyumbang Rp 5,99 triliun.
Selain itu, kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan juga mencapai 100,21 persen dengan total 432.914 SPT telah dilaporkan.
“Jumlah ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat Riau, yang menjadi indikator positif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara,” tambah Ardi.
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), realisasi pemadanan di Provinsi Riau mencapai 98,82 persen. Dari total 1.872.838 Wajib Pajak, sebanyak 1.850.816 telah berhasil dipadankan.
“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta memperluas basis pajak. Kami terus mendorong Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera menyelesaikannya,” ungkap Ardi.
Pajak.com memerinci tahapan pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id;
- Klik menu ‘Login’;
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
- Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
- Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
- Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
- Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
- Klik ‘Ubah Profil’;
- Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
- Selesai.
Comments