Menu
in ,

Ini 5 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan!

FOTO : IST

Ini 5 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan!

Jakarta, Pajak.com – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Program ini hadir sebagai bentuk stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan para Wajib Pajak kendaraan bermotor.

Melalui skema pemutihan, masyarakat berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa beban denda, bunga, atau bahkan tunggakan tahun sebelumnya. Berikut lima provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025:

1. Provinsi Jawa Barat, dengan periode pelaksanaan pada 20 Maret – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program pemutihan menyeluruh. Seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan

Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu 2025. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak hanya itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga digratiskan. Kebijakan ini diharapkan mendorong Wajib Pajak yang sebelumnya menunggak untuk kembali aktif.

2. Provinsi Aceh, dengan periode pelaksanaan hingga 31 Desember 2025

Pemutihan di Aceh difokuskan pada pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban keuangan masyarakat. Program berlaku lebih panjang hingga akhir 2025.

3. Provinsi Jawa Tengah, dengan periode pelaksanaan pada 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan. Artinya, masyarakat dengan tunggakan tidak perlu membayar denda atau bunga. Namun, mereka tetap wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi Wajib Pajak yang ingin menata kembali kepatuhan administrasi kendaraannya.

4. Provinsi Banten, dengan periode pelaksanaan pada 10 April – 30 Juni 2025

Program pemutihan di Provinsi Banten berfokus pada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Ini berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi pajak pokok tanpa tambahan sanksi keterlambatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten.

5. Provinsi Kalimantan Timur, dengan periode pelaksanaan pada 8 April – 30 Juni 2025

Kalimantan Timur turut menggulirkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib Pajak dapat melunasi kewajiban tanpa dikenai denda keterlambatan maupun tunggakan masa lalu. Dengan demikian, masyarakat dapat memulai kembali kepatuhan pajak kendaraan dari titik nol tanpa beban tambahan.

Program pemutihan ini tidak hanya menjadi insentif bagi masyarakat, tetapi juga langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin sebelum masa pemutihan berakhir.

Leave a Reply

Exit mobile version