in ,

Ini 3 Alasan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Lebih Bayar

Foto: DJP

Ini 3 Alasan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Lebih Bayar

Pajak.com, Jakarta –  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur menyebutkan tiga alasan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi lebih bayar.

[Pertama], jumlah yang di-input di SPT tahunan harusnya jumlah PPh terutang, tetapi yang di-input oleh Wajib Pajak adalah jumlah pada nilai yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemotong. Nah itu, ada sedikit perubahan antara bukti potong yang saat ini atau yang baru, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mungkin bukti botong tahun sebelumnya nihil, tetapi semenjak implementasi PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 168 Tahun 2023 yang menerapkan TER [Tarif Efektif Rata-Rata], muncul lebih bayar,” jelas KPP Pratama Balikpapan Timur dalam akun X dan YouTube resminya, dikutip Pajak.com, (11/4).

Baca Juga  Bukti Potong Instansi Pemerintah: Apa Itu, Fungsi, dan Cara Buatnya dengan Coretax

Kedua, kemungkinan Wajib Pajak mengisi bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berbeda dengan bukti potong yang diberikan pemberi kerja, sehingga mengakibatkan adanya selisih pada bagian penghitungan PPh terutangnya.

“Yuk, cek kembali pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi, khususnya untuk karyawan tetap dari satu pemberi kerja,” ujar KPP Pratama Balikpapan Timur.

Ketiga, Wajib Pajak memasukkan zakat sebagai pengurang PPh. Namun, zakat tersebut disalurkan ke lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah, serta bukti pembayaran zakat memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat dan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga  Lapor Pajak Ganda? Cara Koreksi dan Sanksinya

Apabila tidak memenuhi ketentuan itu, Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan SPT tahunan dengan cara menghapus nilai zakat yang sebelumnya sudah ada.

“Itulah tiga kondisi umum yang kami terima di KPP Pratama Balikpapan Timur, laporan-laporan SPT tahunan orang pribadi yang akhirnya nilainya lebih bayar. Ada yang kondisinya hanya satu [alasan], ada juga yang ada dua atau tiga [alasan] sekaligus dalam satu laporan SPT tahunan,” ungkap KPP Pratama Balikpapan Timur.

Selain itu, apabila pemberi kerja melakukan pemotongan pembayaran PPh, maka dapat dikembalikan secara tunai kepada pegawai atau diperhitungkan untuk PPh terutang masa berikutnya dalam SPT Masa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *