in ,

Ingin Mengajukan Keberatan Pajak? Ini Tata Caranya

Ingin Mengajukan Keberatan Pajak?
FOTO: IST

Ingin Mengajukan Keberatan Pajak? Ini Tata Caranya

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap materi atau isi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan. Lantas, bagaimana jika ingin mengajukan keberatan? Pajak.com telah merangkum tata caranya berdasarkan peraturan yang berlaku dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Definisi keberatan

Keberatan adalah mekanisme yang disediakan Undang-undang bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak.

Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Tata cara mengajukan keberatan 

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, syarat dan tata cara pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan keberatan pajak dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  • Satu keberatan pajak diajukan hanya untuk 1 SKP. Hal ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
  • Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar, paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum Surat Keberatan disampaikan. Persyaratan ini hanya berlaku apabila keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar;
  • Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ke-3. Kondisi ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak;
  • Surat Keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); dan
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Baca Juga  AmByar Pak To, Program Sadar Pajak Restoran dan Bagi-Bagi Hadiah

Ketentuan khusus:

Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan pajak dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 bulan terlampaui. Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

  • Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
  • Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
  • Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ke-3;
  • Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
  • Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
  • Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan;
  • Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan;
  • Melakukan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;
  • Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;
  • Apabila sampai dengan jangka waktu 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
  • Surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
  • Surat permintaan keterangan yang kedua;
  • Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim
Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Berikan Fasilitas Angsuran PBB

Baca juga:

Panduan Pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection

Tips Agar Pengajuan Keberatan Efektif

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *