Indonesia Siapkan Langkah Strategis Merespons Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menanggapi kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Presiden Donald Trump pada 2 April 2025. Dalam kebijakan terbarunya, AS resmi mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia.
Tarif ini naik tajam dari basis tarif sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan AS untuk semua negara. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 9 April 2025 dan dipastikan akan berdampak besar terhadap daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Produk unggulan Indonesia seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit (palm oil), karet, furnitur, udang, serta hasil perikanan laut termasuk dalam daftar yang akan terkena imbas. Pemerintah pun tidak tinggal diam.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan tersebut. Fokus utama adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional dan tetap menciptakan ruang aman bagi pelaku usaha di tengah tekanan global.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global pasca pengumuman tarif resiprokal AS,” terang Menko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (8/3/2025).
Selain itu, bersama Bank Indonesia (BI), pemerintah juga menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan ketersediaan likuiditas valas agar pelaku usaha tetap dapat memenuhi kebutuhan ekspor-impor dan menjaga kepercayaan investor.
Langkah antisipatif ini sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba. Sejak awal 2025, pemerintah telah menyusun berbagai strategi menghadapi potensi pengenaan tarif AS. Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS, serta pelaku usaha nasional telah melakukan koordinasi intensif. Dalam waktu dekat, Indonesia bahkan akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung.
Sebagai bagian dari strategi diplomasi, pemerintah juga menyusun tanggapan atas kritik dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative. Laporan itu menjadi dasar Pemerintah AS mengenakan tarif tinggi kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Presiden Prabowo sendiri telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mempercepat reformasi kebijakan. Langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs), menjadi fokus utama untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Tidak hanya merespons AS secara bilateral, Indonesia juga berinisiatif membangun solidaritas kawasan. Pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Malaysia sebagai Ketua ASEAN agar sepuluh negara di Asia Tenggara yang terdampak kebijakan tarif AS dapat mengambil sikap bersama. Langkah kolektif ini diharapkan memperkuat posisi tawar ASEAN dalam menghadapi tekanan perdagangan global.
Comments