in ,

Indodax Setor Pajak Rp 350 M atas Transaksi Aset Kripto

Indodax Setor Pajak Rp 350 M
FOTO: IST

Indodax Setor Pajak Rp 350 M atas Transaksi Aset Kripto 

Pajak.com, Jakarta – CEO Indodax Oscar Darmawan mengumumkan bahwa Indodax telah setor pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 350 miliar dari 1 Mei 2022 – Juni 2024. Dengan demikian, Indodax telah berkontribusi sebesar 45 persen dari total penerimaan pajak dari aset kripto.

“Dari total pajak aset kripto yang mencapai Rp 798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp 350 miliar. Kepatuhan Indodax dalam menyetor pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” ungkap Oscar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(31/7).

Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan aset kripto yang sebesar Rp 798,84 miliar per Juni 2024, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger senilai Rp 376,13 miliar dan hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger Rp 422,71 miliar.

Oscar memastikan kepatahuan Indodax terhadap regulasi pajak yang berlaku. Menurut Oscar, kepatuhan tersebut perlu terus ditingkatkan meskipun saat ini regulasi pemajakan atas aset kripto masih diwarnai berbagai kajian dan diskusi.

Seperti diketahui, pemajakan atas aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Melalui regulasi ini pemerintah mengenakan PPh dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian, sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Adapun pengenaan PPh atas aset kripto dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan atas Penjualan Aset Kripto

“Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Oscar.

Ia juga menyebutkan, kepatuhan pajak Indodax juga tecermin dari setoran Pajak PPh badan yang sebesar Rp 234 miliar hingga Juni 2024. Ia optimistis peluang industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih tinggi untuk pembangunan ekonomi Indonesia.

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto dan volume perdagangan yang besar mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Saat ini Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia dengan total mencapai 15 juta dollar AS (Amerika Serikat),” kata Oscar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *