Imbas Perang Dagang Trump, Sri Mulyani Bakal Pangkas Beban Tarif Pajak Pengusaha
Jakarta, Pajak.com – Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons kebijakan proteksionis Amerika Serikat (AS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memangkas sejumlah beban tarif pajak dan bea impor demi meringankan pelaku usaha dalam negeri. Langkah ini diambil setelah Presiden AS Donald Trump secara resmi mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk dari Indonesia.
Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 8 April 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan reformasi administratif di bidang perpajakan dan kepabeanan. Reformasi ini diyakini dapat memangkas beban pengusaha sebesar 2 persen dari total tarif baru yang dikenakan AS.
“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban. Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32 persen ini bisa dengan berbagai reform 2 persen lebih rendah,” ungkap Sri Mulyani, dikutip Pajak.com pada Rabu (3/4/2025).
Tak berhenti di situ, pemerintah juga menjanjikan pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Penurunan tarif ini cukup signifikan: dari semula 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen untuk produk tertentu. Langkah ini diharapkan dapat langsung mengurangi tekanan biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
“Untuk PPh impor kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya antara 2,5 persen ke hanya 0,5 persen. Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika kita akan coba lakukan,” tandasnya.
Reformasi juga menyentuh aspek bea masuk. Pemerintah akan menyesuaikan tarif bea masuk produk asal AS yang sebelumnya berkisar antara 5 hingga 10 persen menjadi hanya 0 hingga 5 persen. Kebijakan ini diberlakukan untuk produk-produk yang masuk dalam kategori Most Favoured Nation.
“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam Most Favoured Nation,” jelasnya.
Tak hanya produk impor, Sri Mulyani juga menyoroti komoditas ekspor strategis Indonesia seperti Crude Palm Oil (CPO). Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif bea keluar CPO juga akan dilakukan dan secara equivalent dapat menurunkan beban pengusaha hingga 5 persen.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berbagai reformasi ini akan dijalankan secepat mungkin dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Pemerintah bahkan siap mempercepat proses perlindungan perdagangan seperti anti–dumping dan safeguard hanya dalam waktu 15 hari.
“Semua minta agar bea masuk anti–dumping, imbalance safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L yang lain. Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden,” jelasnya.
Comments