Menu
in ,

IKPI Keluhkan Kesulitan Akses hingga Ketidaksesuaian Data “Core Tax”

IKPI Core Tax

FOTO: Departemen Humas PP-IKP

IKPI Keluhkan Kesulitan Akses hingga Ketidaksesuaian Data “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Straworld meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap core tax. Permintaan ini disampaikan setelah menerima keluhan anggota maupun Wajib Pajak mengenai kendala teknis penggunaan core tax, mulai dari kesulitan akses, fitur yang tidak responsif, hingga ketidaksesuaian data yang menghambat proses pelaporan pajak.

Core tax adalah inovasi penting yang mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia bahkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sehingga setiap masalah teknis yang muncul harus segera diatasi. Jika tidak, justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan kita,” ungkap Vaudy dalam pernyataan resmi yang diterima Pajak.com(6/1).

Ia menekankan bahwa kendala teknis penggunaan core tax mempersulit konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya mendampingi Wajib Pajak.

“Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, merasa terbebani dengan masalah yang terjadi pada aplikasi ini,” ujar Vaudy.

Dengan demikian, IKPI berharap DJP segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap aplikasi core tax. Menurutnya, perlu ada tim teknis yang memastikan core tax berjalan stabil dan mampu menangani lonjakan pengguna, terutama mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

”IKPI berharap core tax menjadi solusi modern dalam administrasi perpajakan. Untuk itu, core tax harus siap digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2025, sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan yang lebih baik dari sebelumnya,” harap Vaudy.

Seperti diketahui, core tax resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Prabowo mengatakan bahwa dengan penggunaan core tax ini Indonesia memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.

”Layanan (dalam core tax) lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat,” ungkap Prabowo.

Pemerintah memastikan, core tax dibangun secara cermat di tahun 2021 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.

Adapun core tax  mengintegrasikan 21 proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Untuk memperoleh layanan konsultasi perihal core tax, Wajib Pajak dapat memanfaatkan help desk, konsultasi, atau kelas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Leave a Reply

Exit mobile version