in ,

HUT ke-240, Pekanbaru Gulir Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pekanbaru Gulir Program Pemutihan Denda Pajak Daerah
FOTO: Dok. Bapenda Pekanbaru

HUT ke-240, Pekanbaru Gulir Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pajak.comPekanbaru – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-240 Kota Pekanbaru, pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru gulir program pemutihan denda pajak daerah, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengungkapkan, program ini merupakan inisiatif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya,” jelas Akur, sapaan karib Alek Kurniawan di Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di Kawasan CFD, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (02/06).

Akur menambahkan, program pemutihan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan. Ia juga berharap kalau program pemutihan denda pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kepatuhan perpajakan di Kota Pekanbaru.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” ujar Akur seraya menekankan pentingnya program ini dalam menertibkan Wajib Pajak yang menunggak.

Adapun pajak yang termasuk dalam program pemutihan kali ini merupakan 11 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah kota, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame.

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2024, Simak Syaratnya!

“Mulai hari ini, pengunjung sudah bisa membayar pajak daerah tanpa dikenai denda,” tegas Akur.

Ia juga terus mendorong timnya agar masif menyosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.

“Juni menjadi bulan spesial, khususnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat,” ungkap Akur.

Akur mengemukakan, Bapenda Pekanbaru terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Lapak Darling merupakan salah satu inisiatif yang memungkinkan warga untuk melakukan pendaftaran, pembayaran, dan konsultasi terkait berbagai sebelas jenis pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda yang juga termasuk dalam program pemutihan pajak.

“Makanya setiap pekan kita hadir di sini, membaur bersama masyarakat lewat Lapak Darling ini,” tegas Akur.

Bapenda Pekanbaru juga diklaimnya terus berupaya memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas kepada masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Aceh: Bebas Denda PKB Berlaku Hingga Akhir 2024

“Kemudahan berurusan Wajib Pajak daerah merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah ini,” tegas Akur.

Sebelumnya, Akur mengatakan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak telah mencapai Rp 280 miliar sejak awal tahun hingga 29 Mei 2024. Jumlah tersebut berasal dari 11 sektor pajak yang dikelola oleh pemerintah kota.

Sektor-sektor pajak tersebut juga memberikan kontribusi yang beragam, dengan beberapa di antaranya menyumbang porsi yang signifikan terhadap PAD Kota Pekanbaru. Menurut Akur, Pajak restoran, PPJ, dan BPHTB merupakan sumber PAD tertinggi. Sementara PBB-P2 juga termasuk dalam kontributor utama, dan saat ini Bapenda sedang memproses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *