HHH Consultant dan IBS Consulting Beri Strategi Hadapi Pemeriksaan hingga Sengketa Pajak di Era “Core Tax”
Pajak.com, Bogor – Hijrah and Partners (HHH Consultant) dan IBS Consulting berkolaborasi beri strategi menghadapi pemeriksaan hingga penyelesaian sengketa pajak di tengah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Seirama dengan itu, kedua kantor konsultan pajak itu juga memaparkan strategi dalam menghadapi Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK).
Edukasi disampaikan melalui seminar bertajuk ‘Strategi Jitu Menghadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak Era Core Tax System’, di Hotel Salak The Heritage Bogor, (21/11). Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Seminar sinergi ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami sebagai mitra strategis pemerintah yang membantu memperkenalkan core tax kepada Wajib Pajak. Karena kita sebagai konsultan pajak juga ingin ada perubahan kualitas Wajib Pajak yang kita dampingi—mereka lebih patuh pajak. Apalagi di era core tax nanti, Wajib Pajak dituntut harus semakin patuh, karena semua data-data akan terdigitalisasi dan terintegrasi. Peningkatan kepatuhan ini penting, sehingga ketika Wajib Pajak mendapat SP2DK atau pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat memitigasi risiko-risiko perpajakan,” jelas Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin kepada Pajak.com, di sela-sela seminar.
Ia optimistis core tax akan memudahkan Wajib Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Sebab prosesnya akan dilakukan secara on-line, misalnya saat mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Core tax juga diyakini dapat menghasilkan koreksi pajak yang lebih berkualitas karena data Wajib Pajak akan lebih terintegrasi.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu meningkatkan kepatuhan sebagai strategi menghadapi SP2DK, pemeriksaan, hingga sengketa perpajakan. Ia mengingatkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak bisa dimulai dengan melakukan pembukuan usaha, pencatatan aset, dan tax planning yang sesuai dengan regulasi.
“Namun, sebelum Wajib Pajak memilih jalur yang akan ditempuh atas kasus perpajakan yang disengketakan, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan Wajib Pajak. Pertama, pastikan Anda memenuhi aspek compliance kewajiban perpajakan. Kedua, pastikan Wajib Pajak telah memilih biaya yang paling murah—apakah lebih efisien mengajukan sengketa atau membayar pajak yang diterapkan. Ketiga, memilih waktu yang paling tepat. Keempat, mendapatkan timing yang tepat untuk mencari keadilan perpajakan, yaitu salah satunya memastikan Hakim (Majelis) atau pemutus perkara adalah pihak yang independen. Kelima, pastikan proses jalur yang akan ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Hijrah.
Chief Executive Officer (CEO) IBS Consulting Ida Bagus Suadmaya pun meyakini bahwa core tax dapat lebih meningkatkan kualitas data DJP sebagai landasan dalam menyampaikan SP2DK dan pemeriksaan pajak.
“Kalau core tax diterapkan pada tahun 2025, maka SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan masa pajak 2024 sangat krusial sekali. Artinya, pastikan pengisian SPT tahunan dilakukan secara benar untuk memitigasi adanya surat cinta (SP2DK) dan pemeriksaan pajak. Bagi pengusaha yang menjalankan bisnis, pastikan pembukuan Anda benar. Bagi Anda Wajib Pajak orang pribadi, khususnya HWI (high wealth individual), pastikan Anda melakukan perencanaan pajak untuk mendukung pengelolaan aset-aset,” ungkap Bagus.
Comments