in ,

Haula Rosdiana: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Merupakan Amanat Konstitusi

Pajak.com. Pajak.com. Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana: Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Merupakan Amanat Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008.

Haula Rosdiana: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Merupakan Amanat Konstitusi

Pajak.com, Jakarta – Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana dalam acara Diskusi Ilmiah Perpajakan bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045, di Auditorium EDISI 2020, Fakultas FIA UI, Selasa (4/6), menegaskan bahwa jika menelisik dari perspektif atau paradigma system thinking, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan manifestasi dari kesetiaan pada konstitusi. Haula bilang, pembentukan BPN merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *