in ,

Hari Terakhir! Segera Lapor SPT Tahunan di DJPOnline

FOTO : IST

Hari Terakhir! Segera Lapor SPT Tahunan di DJPOnline

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa 11 April 2025 merupakan hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024. Lapor SPT tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara daring melalui laman DJPOnline.

“Segera laporkan sekarang. Lapornya hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id,” tulis DJP dalam Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (11/4).

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 semestinya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menjadi tanggal 11 April 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi ditetapkan sebesar Rp100 ribu dan senilai Rp1 juta untuk badan. Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan badan jatuh pada 30 April 2025.

Baca Juga  Pajak dan Retribusi Parkir: Solusi atau Tambahan Beban

Hingga 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, DJP telah menerima 12,45 juta SPT tahunan yang terdiri dari 12,1 juta SPT tahunan orang pribadi dan 349 ribu SPT tahunan badan. Jumlah tersebut sebesar 76,80 persen dari target kepatuhan SPT tahunan masa pajak 2024 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta.

Cara Lapor SPT Tahunan di DJPOnline 

Berikut Pajak.com uraikan cara melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline:

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
  3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  4. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  5. Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  6. Klik “langkah selanjutnya”;
  7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  8. Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  9. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  10. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  11. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  12. Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  13. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Baca Juga  Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya!

Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
  3. Aplikasi M-Pajak;
  4. e-mail dengan alamat [email protected]; dan
  5. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja.

Baca juga:

“Deadline” Pelaporan Diperpanjang 11 April 2025, Ketahui Fakta dan Mitos Seputar SPT Tahunan Ini!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *