Menu
in ,

Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Harga Emas Meroket

FOTO: KPP Pratama Denpasar Barat

Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Pajak.com, Denpasar – Harga emas kian meroket di tengah ketidakpastian perekonomian global. Kondisi ini juga diikuti dengan tingginya penjualan emas, baik perhiasan maupun logam mulia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar acara edukasi perpajakan kepada puluhan pengusaha emas, di KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengucapkan terima kasih kepada puluhan pengusaha emas yang menghadiri undangan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya.

“Saya sangat senang dapat berdiskusi bersama-sama untuk membahas kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” ungkap Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(16/5).

Ia mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan pengusaha emas telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Dengan demikian, Aris berharap, edukasi ini dapat memberi pengetahuan secara lebih komprehensif dan intensif mengenai aturan yang berlaku sejak 28 April 2023 itu.

“Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis, disampaikan oleh para narasumber kami,” jelasnya.

Teknis mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Dikyasis Rachman; Kepala Seksi Pengawasan II I Gede Jana; dan Pemeriksa Pajak Umar Sahdat Hikmatullah.

Narasumber menjelaskan secara detail mengenai kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Narasumber juga membeberkan proses bisnis pengawasan bagi PKP pengusaha emas, termasuk perihal pemeriksaan pajak.

Kewajiban Pajak bagi Pengusaha Emas

Berdasarkan catatan Pajak.com yang dihimpun dari penjelasan resmi DJP, isi pokok PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir;
  2. PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya; dan
  3. Pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pada aturan terdahulu itu, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.

Leave a Reply

Exit mobile version