in ,

Hadiah Lebaran untuk Warga Depok! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan 

Hadiah Lebaran untuk Warga Depok
FOTO: IST

Hadiah Lebaran untuk Warga Depok! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan 

Pajak.com, Depok – Ada hadiah Lebaran untuk warga Kota Depok. Sebab Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Program ini diberikan sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I Muhammad Yosep Zuanda memastikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini.

“Caranya, siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. Datang ke kantor samsat terdekat. Kemudian, petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan. Setelah itu, tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja,” jelas Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(25/3).

Ia mengajak warga Depok untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut. Ia mengimbau untuk segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan kemudahan.

“Ayo, manfaatkan kesempatan ini, tunggakan dan denda pajak dinolkan. Yang punya tunggakan pajak segera datang ke samsat dan cukup bayar pajak satu tahun saja. Ingat, kesempatan ini hanya sekali,” jelas Yosep.

Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni 2025, lanjutnya, maka kendaraan yang masih menunggak pajak akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Motor dan Mobil

“Dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini, ke depan masyarakat bisa membayar pajak secara rutin. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan Kota Depok,” pungkas Yosep.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Ia mengingatkan kembali peran penting membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi motor [dan] mobil yang tanpa pajak, lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi Mulyadi.

Adapun program ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *