Menu
in ,

Gubernur Ini Imbau Wajib Pajak Agar Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Gubernur Ini Imbau Wajib Pajak

FOTO: IST

Gubernur Ini Imbau Wajib Pajak Agar Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Pajak.com, Bandar Lampung – Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal imbau seluruh Wajib Pajak di daerahnya agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak, yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025).

Dalam acara tersebut, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia pun mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, silakan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian. Kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa taat pajak, terutama dalam melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya demi peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya, dikutup Pajak.com pada Jumat (21/3/2025).

Sinergi DJP dan Pemprov Lampung dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Lampung atas dukungan dan kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

“Keberhasilan yang diraih Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sepanjang tahun 2024 merupakan hasil dari sinergi, kolaborasi, dukungan, dan bantuan dari berbagai pihak, terutama Pemprov Lampung. Kami menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Lampung. Selain itu, kami juga berharap dukungan dari Pemprov Lampung dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Lampung, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan,” tutur Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang patuh, maka penerimaan pajak yang dikumpulkan dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Lampung.

Sebagai bentuk kemudahan bagi Wajib Pajak, DJP telah menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini agar pelaporan pajak lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Wajib Pajak di Provinsi Lampung dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan mengakses laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id,” tutup Rosmauli.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda dan segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

Leave a Reply

Exit mobile version