in ,

GIIAS 2024 Manfaatkan Fasilitas Perpajakan dari Bea Cukai

GIIAS 2024 Manfaatkan Fasilitas Perpajakan dari Bea Cukai
FOTO:Bea Cukai

GIIAS 2024 Manfaatkan Fasilitas Perpajakan dari Bea Cukai

Pajak.com, Tangerang – Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 kembali diselenggarakan di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 18 – 28 Juli 2024. Lokasi pelaksanaan GIIAS 2024 yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) ini berstatus sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), sehingga bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

“TPPB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/7).

Baca Juga  Banten Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni 2025!

Ia memerinci, fasilitas fiskal yang dimanfaatkan GIIAS 2024 berupa penangguhan bea masuk; tidak dipungut Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor; dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu. Secara simultan, ada fasilitas prosedural berupa kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, salah satunya dalam hal pengawasan.

Seluruh fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. Sementara, tata laksananya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023.

Baca Juga  Sri Mulyani Serukan ASEAN Perkuat Ekonomi Regional di Tengah Gempuran Tarif Dagang AS

“TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB,” jelas Encep.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *