Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Singkawang Naikkan NJOP PBB
Pajak.com, Singkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB untuk tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan infrastruktur, perubahan tata ruang, serta peningkatan fasilitas umum di kota tersebut.
Kepala Bapenda Singkawang Parlinggoman mengungkapkan, kenaikan NJOP terakhir kali dilakukan pada tahun 2016. Seiring dengan perkembangan pesat kota, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan pemukiman, dan sarana umum, pihaknya menilai kenaikan NJOP dianggap perlu.
“Melihat kondisi perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang, pengembangan kawasan pemukiman, serta perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar, serta hiburan di Kota Singkawang, maka sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP,” kata Parlinggoman dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Kamis (03/10).
Ia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
“Berdasarkan peraturan tersebut, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,” imbuhnya.
NJOP, sambungnya, merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
“Penyesuaian ini juga mempertimbangkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) yang mencerminkan nilai pasar rata-rata tanah dalam suatu zona,” ucap Parlinggoman.
Untuk meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dalam pembayaran PBB akibat kenaikan ini, Pemkot Singkawang menerapkan assessment ratio (AR), yaitu persentase dasar pengenaan PBB antara 20 persen hingga paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Selain itu, tarif PBB untuk properti umum ditetapkan sebesar 0,1 persen, sedangkan lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0,05 persen,” jelasnya.
Selain mencerminkan nilai properti yang lebih akurat, pihaknya juga berharap penyesuaian NJOP dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Parlinggoman, pendapatan ini sangat penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Singkawang.
“Hal ini dapat membantu pemkot untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Singkawang juga berharap dapat mengendalikan pertumbuhan properti dan tata ruang di wilayahnya, sekaligus meningkatkan transparansi tata kelola aset daerah.
“Dengan proses penetapan NJOP yang lebih akurat dan diperbarui secara berkala, dapat meningkatkan transparansi dalam tata kelola aset daerah. Ini mendorong pemerintah untuk lebih baik dalam merencanakan pembangunan kota, serta memastikan masyarakat memahami nilai dari tanah dan bangunan yang mereka miliki,” urainya.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa kenaikan NJOP bisa memberikan sejumlah dampak positif, termasuk peningkatan nilai properti, pengendalian pertumbuhan pemukiman, dan mendorong sektor jasa dan perdagangan.
“Peningkatan nilai properti bisa menarik lebih banyak pelaku bisnis untuk berinvestasi di Singkawang, terutama di sektor jasa, perhotelan, perdagangan, dan restoran. Kota dengan potensi pertumbuhan properti yang tinggi cenderung menjadi magnet bagi bisnis untuk berkembang,” ungkap Parlinggoman.
Kebijakan ini diharapkan akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi perkembangan ekonomi kota, sekaligus memastikan adanya pemerataan dalam sistem perpajakan properti.
“Dengan NJOP yang disesuaikan secara berkala, sistem perpajakan dapat menjadi lebih adil, di mana pajak yang dikenakan mencerminkan nilai sebenarnya dari properti. Ini juga dapat mencegah adanya penghindaran pajak, karena NJOP yang terlalu rendah sering kali dimanfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak secara tidak proporsional,” pungkasnya.
Comments