Gampang Banget! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara “Online”
Pajak.com, Jakarta – Setiap tahun, Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, Wajib Pajak tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak dan mengantre panjang, karena kini pelaporan bisa dilakukan secara online melalui layanan e-Filing dan e-Form yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan sistem ini, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT dari mana saja, cukup dengan perangkat yang terhubung ke internet. Prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien, mengurangi beban administrasi serta mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan.
Meskipun terkesan mudah, masih banyak Wajib Pajak yang merasa bingung saat pertama kali menggunakan e-Filing. Kesalahan pengisian data, kurangnya dokumen pendukung, atau lupa batas waktu pelaporan bisa menyebabkan SPT tidak diterima. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkahnya dengan benar agar proses pelaporan berjalan lancar dan bebas kendala.
Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online dengan benar? Simak panduan lengkap berikut ini!
Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Secara “Online”
Agar pelaporan SPT berjalan dengan mudah dan tanpa kendala, berikut panduan lengkap melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online:
1. Login ke DJP Online
Akses situs https://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Pilih Menu “Lapor”
Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, lalu klik opsi “e-Filing”.
3. Buat SPT
Klik “Buat SPT”, lalu pilih status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Berdasarkan status tersebut, Anda akan diarahkan ke formulir SPT yang sesuai, seperti 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771.
4. Isi Formulir SPT dengan Data Lengkap
Lengkapi formulir dengan data yang akurat sesuai dokumen pendukung Anda, seperti laporan penghasilan, bukti potong pajak, dan lainnya.
5. Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis SPT memerlukan dokumen tambahan, seperti bukti potong pajak dari perusahaan. Pastikan Anda sudah menyiapkan file yang dibutuhkan dalam format yang sesuai.
6. Verifikasi dan Kirim
Sebelum mengirim, periksa kembali seluruh data agar tidak ada kesalahan. Jika sudah benar, kirim laporan SPT Anda.
7. Simpan Bukti Penerimaan
Setelah laporan berhasil dikirim, simpan bukti penerimaan SPT sebagai arsip dan bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dan e-Form DJP Online kini semakin mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas akhirnya jatuh pada 30 April. Pastikan Anda tidak terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administratif.