in ,

Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair, Apakah Dipotong Pajak?

Gaji ke-13 ASN
FOTO: IST

Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair, Apakah Dipotong Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan ASN, dan anggota TNI/Polri mulai 3 Juni 2024. Lantas, apakah gaji ke-13 tersebut dikenakan pajak? Pajak.com akan mengajak Anda menemukan jawabannya merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah (DTP),” tegas Pasal 13 PP Nomor 14 Tahun 2024, dikutip Pajak.com (4/6).

Dengan demikian, PPh Pasal 21 untuk gaji ke-13 tidak dibebankan kepada penerima, melainkan ditanggung oleh pemerintah.

Adapun gaji-13 bagi ASN atau pensiunan ASN terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga  Perubahan Perhitungan PPh 21 Skema TER untuk ASN

Selain itu, anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP Nomor 14 Tahun 2024 bersumber dari, yaitu pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi ASN dan calon ASN yang bekerja pada instansi pusat; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pusat; pejabat negara selain gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota; prajurit TNI; anggota Polri; pensiunan; penerima pensiun; penerima tunjangan; wakil menteri; staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); hakim ad hoc; pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural; pimpinan Badan Layanan Umum (BLU);  pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri;  wakil menteri; pejabat pimpinan tinggi; administrator; atau pengawas. Kemudian, pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pusat, BLU, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Kedua, gaji-13 juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR); pimpinan BLU; dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *