Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Airlangga: Tak Ada Alasan Pengusaha Kurangi Tenaga Kerja
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa pemerintah telah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan bagi pengusaha kurangi tenaga kerja.
“Stimulus ekonomi terutama di sektor padat karya, gaji yang sampai 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah [DTP]. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” ungkap Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com, (10/4).
Sebagaimana diketahui, PPh DTP Pasal 21 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Melalui regulasi ini pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 kepada pegawai dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Insentif diberikan mulai Januari hingga Desember 2025.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang menangani lonjakan PHK di tengah ketidakpastian perekonomian global. Ia menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang terdampak disrupsi industri dan perubahan iklim usaha.
“Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial], dan sebagainya,” ujar Prabowo.
Hal tersebut disampaikan Prabowo setelah mendengar aspirasi dari serikat buruh dan asosiasi pekerja dalam salah satu sesi di acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia. Serikat buruh dan asosiasi pekerja ini juga meminta fleksibilitas kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penyederhanaan birokrasi investasi dan perizinan, pemberian insentif bagi industri padat karya, serta dorongan untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar global.
“TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju. TKDN fleksibel sajalah. Mungkin diganti dengan insentif,” tegas Prabowo.
Baca juga:
Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak, DJP Beberkan Kriterianya