in ,

Fitur “Prepopulated” di “Core Tax” Permudah Isi SPT Tahunan, Bukan Menghapus Kewajiban Pelaporan 

Fitur “Prepopulated” di “Core Tax”
FOTO: Tiga Dimensi 

Fitur “Prepopulated” di “Core Tax” Permudah Isi SPT Tahunan, Bukan Menghapus Kewajiban Pelaporan 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa adanya fitur prepopulated yang tersemat di Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin permudah Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan demikian, adanya core tax bukan berarti menghapus kewajiban pelaporan SPT tahunan.

Seperti diketahui, saat ini DJP tengah mengembangkan core tax sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III. Core tax dibangun dengan mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan,  tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

“Berkenaan dengan fitur prepopulated, dapat kami sampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT tahunan. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pengisian SPT tahunan, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ke-3 (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-Filing). Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/7).

Dwi menyebut bahwa sejatinya prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini akan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam pengisian SPT tahunan.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan: “Core Tax”, Sistem yang “Powerfull” 

Dengan demikian, bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) secara otomatis tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengisi SPT tahunan secara elektronik,” tegasnya.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan 

Ia kembali mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan SPT tahunan merupakan amanat dari pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“ 

Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif, yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif, meliputi apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelas Dwi.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah melalui pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 telah mengatur bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni sebesar Rp 4,5 juta, dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga  “Core Tax” Perkuat Sistem Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

“Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang penghasilan neto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak,” imbuh Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *