Menu
in ,

Faktur Pajak: Arti, Fungsi, Jenis, Syarat, dan Petunjuk Pengisian

Faktur Pajak

FOTO: IST

Faktur Pajak: Arti, Fungsi, Jenis, Syarat, dan Petunjuk Pengisian

Pajak.comJakarta – Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa yang kena pajak. Dokumen ini juga sebagai bukti bahwa transaksi telah terjadi dan menjadi bagian penting dalam pelaporan pajak. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengenalkan lagi arti faktur pajak, fungsi, jenis-jenis, syarat dan ketentuan penggunaannya, hingga petunjuk pengisian faktur pajak.

Pengertian Faktur Pajak

Mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), faktur pajak dapat didefinisikan sebagai tanda bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pemberian Jasa Kena Pajak (JKP), atau atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebagaimana diketahui, pengusaha yang telah berstatus PKP memiliki sejumlah tanggung jawab perpajakan, antara lain melakukan pemotongan atau pemungutan PPN, membayar atau menyetorkan PPN Terutang, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta memiliki hak untuk mengkreditkan pajak yang terutang atau mendapatkan restitusi PPN.

Di sisi lain, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/Pj/2022 tentang Faktur Pajak juga menyebutkan bahwa PKP tidak hanya membuat faktur pajak saat penyerahan BKP atau JKP saja, melainkan wajib membuatnya juga untuk setiap ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Jadi, secara eksplisit faktur pajak harus dibuat pada saat sebagai berikut:

  1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Perlu dicatat, ada beberapa jenis dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak asalkan harus memuat beberapa komponen yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Komponen-komponen yang dimaksud yaitu nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP; nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor; jenis BKP dan/atau JKP; Dasar Pengenaan Pajak (DPP); Jumlah PPN yang dipungut, kecuali dalam hal ekspor; jumlah PPN yang dipungut; nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP; jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi; atau nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Bahkan, ada beberapa faktur penjualan yang digunakan oleh PKP telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai faktur pajak, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki fungsi utama sebagai bukti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian barang/jasa yang terkena pajak. Dengan demikian, apabila faktur pajak dikeluarkan dalam suatu transaksi, maka pembelian barang atau jasa tersebut telah dikenai PPN.

Secara umum, faktur pajak memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai tanda bukti resmi atas pemungutan PPN.
  2. Sebagai dokumentasi pembayaran Pajak Masuk yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, atau jika PKP memilih restitusi PPN.
  3. Sebagai dokumentasi yang dapat digunakan untuk koreksi apabila terdapat kesalahan dalam pengisian faktur pajak di masa yang akan datang.
  4. Sebagai data bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan verifikasi terhadap beragam transaksi yang dilakukan oleh PKP.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

UU PPN menyebut ada beberapa faktur pajak yang dapat digunakan oleh PKP, yaitu:

1. Faktur pajak sederhana

Faktur pajak sederhana merupakan faktur pajak yang dapat dibuat oleh PKP apabila terdapat penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau penyerahan barang dan jasa kena pajak kepada pembeli maupun penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. Faktur pajak sederhana setidaknya harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
  • Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah; dan
  • Tanggal pembuatan faktur pajak sederhana.

Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat beberapa tanda bukti penyerahan atau pembayaran yang diperlakukan sebagai faktur pajak sederhana, seperti bon kontan, faktur penjualan, karcis, atau kuitansi. Yang perlu diingat, lantaran isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka faktur pajak sederhana hanya merupakan bukti pungutan PPN dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

2. Faktur pajak standar

Faktur pajak standar adalah jenis dokumen yang diterbitkan oleh PKP dalam format kertas berukuran kuarto. Faktur ini wajib mencantumkan:

  • Identitas PKP berupa NPWP;
  • Informasi terkait BKP atau JKP;
  • Besaran PPN yang dibebankan kepada konsumen;
  • Nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan faktur; serta
  • Identitas pembeli atau penerima dengan tanda tangan yang sah.

3. Faktur pajak gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan satu faktur pajak yang meliputi semua penyerahan BKP atau JKP yang terjadi selama satu bulan kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama. Artinya, PKP dapat membuat pajak gabungan apabila melakukan transaksi lebih dari satu kali kepada pihak yang sama dalam satu bulan.

Adapun komponen faktur pajak gabungan harus memuat:

  • Identitas NPWP dan alamat penerima BKP/JKP;
  • Identitas NPWP dan alamat yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  • Informasi jenis barang atau jasa, termasuk harga jual;
  • Informasi pemungutan PPN;
  • Nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan; juga
  • Nama dan tanda tangan penerima.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Faktur Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang juga berfungsi sebagai alat untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Karena itu, penting untuk membuat faktur pajak dengan benar, baik dalam bentuk formal maupun materi.

1. Syarat formal

Faktur pajak secara formal artinya harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. Jumlah PPN yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; serta

g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

2. Syarat materiil

PKP juga harus memenuhi syarat materiil dalam pembuatan faktur pajak. Untuk persyaratan materiil faktur pajak tercantum dalam Pasal 30 PER-03/PJ/2022 yaitu apabila faktur pajak berisi informasi yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Petunjuk Pengisian Faktur Pajak

Dikutip dari DJP, terdapat petunjuk pengisian keterangan faktur pajak sebagai berikut:

1. Identitas PKP Penjual: Nama, alamat, dan NPWP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP.

2. Identitas pembeli BKP/penerima JKP:

  • Nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya/sesungguhnya.
  • Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP.
  • Apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP/JKP dimaksud dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, maka nama dan NPWP diisi nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang; dan alamat diisi alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP.

3. Jenis Barang/Jasa

  • Wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya/sesungguhnya mengenai BKP/JKP yang diserahkan.
  • Untuk penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka harus ditambah HS Code.
  • Untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai ketentuan yang berlaku, maka PKP dealer harus mencantumkan keterangan berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
  • Untuk penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.

4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  • Nilai pada jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima;
  • DPP berupa nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  • Nilai tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang menjadi dasar penghitungan PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

5. PPN yang Dipungut

  • Tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN x DPP; atau
  • Besaran tertentu PPN yang dipungut berdasarkan Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

6. Kode dan NSFP

  • Total 16 digit: 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 NSFP

7. Nama dan penanda tangan faktur pajak

  • Nama diisi sesuai KTP/paspor yang berlaku.
  • Telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur.
  • PKP dapat menunjuklebih dari satu pejabat/pegawai untuk menandatangani e-Faktur.
  • Termasuk pejabat/pegawai di cabang jika PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
  • Tanda tangan berupa tanda tangan elektronik.

Leave a Reply

Exit mobile version