Enggak Perlu Bayar Lagi! BBNKB Kendaraan Bekas di Jakarta Resmi Dihapus
Pajak.com, Jakarta – Kabar gembira datang bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas. Mulai 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus. Artinya, Wajib Pajak tak lagi perlu mengeluarkan biaya tambahan saat melakukan balik nama kendaraan seken, baik itu mobil maupun motor.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat serta menyederhanakan proses administrasi kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Perubahan ini bisa terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau bahkan pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha. Selama ini, setiap pemilik baru wajib membayar bea ini ketika mengurus balik nama. Namun, mulai tahun depan, kewajiban tersebut tak lagi berlaku untuk kendaraan bekas.
Penghapusan pajak ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya, seperti pada kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek pemungutan BBNKB.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 10, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, untuk kendaraan yang telah berpindah tangan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan, dan tidak lagi dikenakan BBNKB saat berpindah kepemilikan berikutnya.
Mulai 5 Januari 2025, setiap transaksi jual beli kendaraan bekas di Jakarta tak lagi dibebani pajak BBNKB. Masyarakat hanya perlu melengkapi proses administrasi balik nama tanpa memikirkan pungutan pajak tambahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat administrasi dan segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Dengan begitu, data kepemilikan kendaraan akan menjadi lebih akurat dan tertib, sejalan dengan upaya digitalisasi dan integrasi data kendaraan di DKI Jakarta.
Langkah ini dinilai sangat strategis karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya mereka yang memilih kendaraan bekas sebagai alternatif transportasi yang lebih terjangkau. Dengan penghapusan BBNKB, biaya administrasi pembelian kendaraan bisa ditekan secara signifikan.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pasar kendaraan bekas yang sehat, tertib, dan transparan.