in ,

Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan Soroti Kesiapan Pegawai DJP dalam Penerapan “Core Tax”

Robert Pakpahan Core Tax DJP
Foto: Tiga Dimensi 

Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan Soroti Kesiapan Pegawai DJP dalam Penerapan “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax dapat semakin mewujudkan pelayanan dan pengawasan perpajakan prima yang bermuara pada optimalnya penerimaan negara. Untuk mengakselerasi tujuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM)/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengimplementasian core tax yang direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2024 ini.

Sebagaimana telah diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

“Risiko dan tantangannya adalah di-change management-nya, how ready? Seberapa siap Anda menjalankannya, sehingga risiko nomor satu adalah menyiapkan SDM yang menjalankan ini di semua kantor DJP (Kantor Pelayanan Pajak/KPP), khususnya yang sangat terlibat dengan teknis sangat kritikal. Walaupun saya mengetahui saat ini sedang disiapkan, tetapi untuk memulai sesuatu yang baru perlu sangat dipersiapkan dengan matang. Karena administrasi perpajakan itu sangat kompleks, enggak mudah. Tiba-tiba 21 proses bisnis saling terpadu dan terautomasi,” ungkap Robert di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, (11/6).

Baca Juga  Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Lakukan Ekspor Perdana

Kendati demikian, ia optimistis SDM DJP dapat beradaptasi menghadapi perubahan sistem terpadu dan supercanggih tersebut. Pasalnya, DJP merupakan salah satu institusi yang terus bertransformasi dan melakukan modernisasi sejak tahun 2018.

“Tapi dibanding dengan sistem-sistem yang lain, core tax adalah sistem yang sangat besar, sehingga kesiapan SDM itu penting. SDM harus menghadapi tantangan risiko ke depan yang berikutnya adalah hacker. Zaman sekarang ini hack-hack menjadi tantangan, mudah-mudahan ini harus terlindungi. Karena sistem ini menampung e-Filing—penyampaian laporan SPT (Surat Pemberitahuan), ada pembayaran, penyuluhan, dan pengawasan. Sehingga, mungkin 100 persen (pelayanan pajak) terisolasi (dilakukan secara on-line),” ungkap Robert.

Menurutnya, Wajib Pajak atau konsultan pajak tidak akan terlalu menghadapi kendala dalam penerapan core tax, karena mereka sebagai pihak yang menerima pelayanan, pengawasan, penagihan, dan kecanggihan layanan perpajakan lainnya. Secara fundamental, akan lebih diuntungkan dalam hal penegakan keadilan karena setiap langkah layanan dan pengawasan jauh lebih akurat. Namun ia menekankan bahwa Wajib Pajak perlu memahami secara komprehensif setiap regulasi perpajakan, sehingga peran konsultan pajak seyogianya mampu memberikan analisis terhadap opsi pengenaan kewajiban perpajakan dari setiap langkah pengembangan bisnis Wajib Pajak.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Pencabutan Keberatan Pajak

“Bagaimana hubungan antara konsultan pajak dengan taxpayer? Peran konsultan pajak dengan adanya core tax adalah yang terpenting memberi edukasi kepada Wajib Pajak untuk benar-benar patuhkonsultan pajak bisa membantu untuk menyampaikan perlakuan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam menerapkan tax planning, sangat-sangat perlu memahami action-nya seperti apa, konsep pajaknya apa, ada opsi lainnya tidak?, opsi lainnya di dalam action bisnis ini yang bisa dimodifikasi seperti apa, sehingga pajaknya lebih optimal dibayarkan oleh taxpayer. Hal-hal seperti itu yang perlu dikonsultasikan Wajib Pajak kepada konsultan pajak, bukan lagi soal administrasi yang sudah beres dengan adanya core tax,” pungkas Robert.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *