in ,

Dubai Kembali Terapkan Pajak Alkohol 30 Persen Mulai 1 Januari 2025

Dubai Kembali Terapkan Pajak Alkohol
FOTO: IST

Dubai Kembali Terapkan Pajak Alkohol 30 Persen Mulai 1 Januari 2025

Pajak.comDubai – Pemerintah Dubai akan kembali terapkan pajak daerah (municipality tax) sebesar 30 persen untuk penjualan alkohol mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengakhiri periode hampir dua tahun di mana harga alkohol di Dubai bebas dari pajak. Meskipun rincian pelaksanaan kebijakan ini masih belum jelas, distributor alkohol terkemuka di Dubai seperti MMI dan African + Eastern telah mengonfirmasi rencana penerapan pajak tersebut kepada restoran dan bar di kota tersebut melalui email.

“Pemerintah Dubai telah memberitahukan bahwa pajak kota madya 30 persen atas pembelian minuman beralkohol akan diberlakukan kembali mulai Januari 2025,” tulis African + Eastern dalam email kepada kliennya, dikutip Pajak.com, Sabtu (07/12).

Baca Juga  Indonesia-AS Negosiasi Dagang, Pemerintah Bidik Tarif Lebih Rendah

Pajak ini akan berlaku untuk semua pesanan yang difakturkan mulai Rabu, 1 Januari 2025, dan pihak kota madya meminta agar semua sistem sudah siap untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Para pelaku industri perhotelan menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada harga minuman dan perilaku pembelian konsumen. Direktur Eksekutif Majestic Retreat City Hotel and Permit Room Eti Bhasin menilai, kebijakan ini sebagai peluang bagi hotel untuk menarik lebih banyak pengunjung.

“Pengenaan kembali pajak ini menjadi peluang bagi tempat yang beroperasi di dalam hotel. Dalam kasus kami, kami mungkin melihat tamu lebih sering berkunjung daripada bergantung pada pembelian langsung dari toko ritel, karena kami tetap akan menawarkan tarif dan penawaran diskon untuk alkohol,” jelasnya dikutip dari khaleejtimes.com.

Namun, tidak semua pelaku industri optimistis. Seorang pengelola restoran di Kota Emas ini mengungkapkan bahwa mereka awalnya mengharapkan pajak sebesar 15 persen. “Namun, kini telah dikonfirmasi oleh peritel alkohol bahwa pajak tersebut diberlakukan kembali menjadi 30 persen,” katanya. Hal ini diyakini akan memengaruhi harga jual minuman di seluruh Dubai.

Baca Juga  iPhone 16 Masuk Indonesia, Bea Cukai: Hati-Hati Penipuan Jasa Pendaftaran IMEI

Dengan kembalinya pajak alkohol 30 persen, pelaku industri memprediksi bahwa harga minuman di tempat-tempat seperti bar, pub, klub, restoran, dan hotel akan meningkat untuk menutupi biaya tambahan tersebut. Pendiri Gates Hospitality Naim Maadad pun mengungkapkan kekhawatirannya atas keputusan ini.

“Keputusan ini tidak menguntungkan industri, karena akan membuat penjualan di kota ini menjadi terlalu mahal,” ujarnya.

Meskipun rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini belum diungkapkan secara resmi oleh pihak berwenang, pelaku industri perhotelan dan pengecer alkohol telah bersiap untuk penyesuaian harga di seluruh Dubai.

Sejarah Pajak Alkohol di Dubai

Mulanya, pajak alkohol sebesar 30 persen ditangguhkan pada Januari 2023 sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat untuk membuat Dubai lebih terjangkau bagi penduduk dan wisatawan. Penangguhan ini diperpanjang hingga akhir Desember 2024, memberikan kesempatan kepada warga dan turis untuk menikmati harga minuman bebas pajak selama hampir dua tahun.

Baca Juga  Hadiah Lebaran untuk Warga Depok! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan 

Selama periode penangguhan, beberapa tempat di Dubai menawarkan harga minuman yang lebih rendah, menciptakan suasana malam yang lebih terjangkau. Namun, dengan berakhirnya penangguhan ini, pelaku industri memperkirakan harga minuman akan kembali naik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *