in ,

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi, Ini Alasannya!

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi
FOTO: IST

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi, Ini Alasannya!

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jakarta Sutikno usul agar kantin sekolah dikenakan retribusi daerah. Untuk itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Jakarta segera menyusun payung hukum yang mengatur tentang penerapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Kita sudah sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ungkap Sutikno dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(22/11).

Usulan tersebut dilandasi dari temuan keberadaan kantin di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 32 Jakarta yang dikenakan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun. Menurut Sutikno, biaya sewa yang telah dibayarkan tersebut dapat dikenakan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Pemerintah Klaim Indonesia Jadi Negara Pertama yang Lakukan Negosiasi Tarif Trump

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menaikkan target retribusi tahun 2024 menjadi Rp 666 miliar atau naik 38 persen dari sebelumnya sebesar Rp 483 miliar.

“Kantin di SMAN 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin, setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah. Kami mendorong dinas terkait mendata kantin-kantin di seluruh sekolah. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” kata Sutikno.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo pun menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Secara rinci, ada 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di SMA, dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Juga  Apakah Parsel Lebaran Dikenakan Pajak Natura? Ini Penjelasan dan Contoh Pengenaannya!

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah),” imbuh Purwosusilo.

Adapun secara umum regulasi mengenai retribusi daerah Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini mendefinisikan retribusi sebagai pungutan daerah atas pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *