DPR: Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Prabowo
Pajak.com, Jawa Timur – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wihadi Wiyanto menyebut, keputusan penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) telah mengamanahkan pengenaan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari tahun 2025.
“Kenaikan PPN 12 persen itu sesuai dengan undang-undang, tapi keputusan akhir itu dari eksekutif, (yaitu) presiden RI (Republik Indonesia)—apa akan diterapkan atau bahkan ditunda. Apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan) terkait dengan apakah ditunda, kemudian ada bansos (bantuan sosial), itu semuanya kita akan menunggu dari presiden. Maka, hal yang perlu kami sampaikan, itu adalah kewenangan daripada eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut,” ungkap Wihadi usai rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), di Gedung Negara Grahadi, dikutip Pajak.com, (29/11).
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengenaan PPN tidak berlaku pada semua barang dan jasa. UU HPP mengecualikan pengenaan PPN kepada barang dan jasa tertentu, diantaranya untuk barang bahan kebutuhan pokok; jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, pelayanan sosial, keuangan, dan lain sebagainya.
“Jadi, PPN-nya (yang) tidak akan naik, itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya, jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan, dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya,” jelas Wihadi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku telah menerima banyak keluhan dari pengusaha terkait pemberlakuan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 itu.
“Kami masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penerapan kebijakan tersebut. Meskipun terdapat keluhan dari beberapa pihak, masyarakat menunggu keputusan resmi terkait pelaksanaannya,” ujar Adhy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah dibahas di DPR sejak tahun 2018. Pembahasan itu juga telah dibahas dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha maupun akademisi.
“Tahun 2021, keputusan itu sudah diketok menjadi undang-undang (UU HPP), jadi kita mengikuti amanah undang-undang, yaitu per 1 Januari 2025. Saat ini asosiasi dan pengusaha meminta untuk menunda kenaikan PPN karena ekonomi sedang berat, maka penundaan itu harus dengan DPR. Kita lihat saja respons dari pusat, apa pun itu, nanti kita sampaikan,” ujar Sigit.
Comments