Menu
in ,

DPR Ingatkan Kesiapan Pegawai DJP untuk Operasikan “Core Tax”

DPR Ingatkan Kesiapan Pegawai DJP untuk Operasikan “Core Tax”

FOTO: DPR

DPR Ingatkan Kesiapan Pegawai DJP untuk Operasikan “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax pada akhir tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Puteri Anneta Komarudin ingatkan kesiapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk operasikan core tax. 

“Karena pengembangan sistem ini tidak hanya memasang software, tetapi juga mengubah cara kerja dari Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP. Untuk itu, kami harapkan DJP dapat mempersiapkan dan melatih pegawainya, sehingga nantinya proses transisi sistem ini bisa berjalan dengan mulus,” ungkap Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (DRP) Komisi XI bersama DJP, di Gedung Nusantara I, Senayan, dikutip Pajak.com(19/6).

Ia mengakui core tax merupakan sistem yang didesain untuk mengintegrasikan proses bisnis perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Namun, Puteri juga mendorong DJP untuk terus menggali potensi pajak dari sektor usaha ekonomi digital. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar dan diperkirakan mencapai 109 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2025. Potensi tersebut didorong oleh sektor e-commerce yang diperkirakan tumbuh menjadi 82 miliar dollar AS.

“Memang DJP telah mengumpulkan setoran pajak digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga akhir April lalu. Tapi, dengan potensi ekonomi digital yang besar, saya harap dapat mengejar penerimaan pajak yang lebih besar lagi. Apalagi, nantinya DJP juga akan didukung dengan core tax yang akan semakin memudahkan administrasi pajak, termasuk di sektor digital,” ujar Puteri.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan juga menyoroti kesiapan SDM DJP dalam pengimplementasian core tax

“Risiko dan tantangannya adalah di-change management-nya, how ready? Seberapa siap Anda menjalankannya, sehingga risiko nomor satu adalah menyiapkan SDM yang menjalankan ini di semua kantor DJP, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang khususnya sangat terlibat dengan teknis sangat kritikal. Walaupun saya mengetahui saat ini sedang disiapkan, tetapi untuk memulai sesuatu yang baru perlu sangat dipersiapkan dengan matang. Karena administrasi perpajakan itu sangat kompleks, enggak mudah. Tiba-tiba 21 proses bisnis saling terpadu dan terautomasi,” ungkap Robert di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, (11/6).

Seperti diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan,  tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

Leave a Reply

Exit mobile version