DJP Terima 12,34 Juta SPT Tahunan, Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor Hingga 11 April 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 per 1 April 2025 pukul 00.01. Wajib Pajak orang pribadi/OP masih bisa melaporkan SPT tahunan hingga 11 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa total 12,34 juta SPT Tahunan PPh tersebut terdiri dari 12 juta SPT tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT tahunan badan.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-Filing, 1,33 juta SPT melalui e-Form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP],” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/4).
Ia pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025, namun kondisi ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah yang dimulai 27 Maret – 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Hingga 11 April 2025
Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak OP dalam menyampaikan SPT tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Aturan itu terbit pada 25 Maret 2025.
“Kepdirjen pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Dwi.
Ia mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT tahunan agar segera melaporkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca juga:
“Deadline” Pelaporan Diperpanjang 11 April 2025, Ketahui Fakta dan Mitos Seputar SPT Tahunan Ini!
Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Ini Syarat dan Prosedurnya!