in ,

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan Wajib Pajak untuk memerhatikan masa pemberlakuan aturan di masing-masing klaster Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasalnya, UU HPP yang memuat perubahan aturan pada enam klaster atau klausul, memiliki masa pemberlakuan aturan yang berbeda-beda.

“Undang-undang ini isinya macam-macam, karena itu judulnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, mungkin perlu diperhatikan dan dicermati oleh pelaku usaha sebagai Wajib Pajak terkait masa pemberlakuan UU HPP di masing-masing klaster pajak ini,” tutur Suryo di acara Sosialisasi UU HPP yang digelar oleh Kadin Indonesia secara hybrid, Jumat (29/10).

Selain mengingatkan Wajib Pajak, Suryo juga memastikan bahwa masa pemberlakuan masing-masing klaster ini menjadi perhatian pihaknya sebagai pelaksana administrasi perpajakan.

Baca Juga  Bertemu dengan Mendag AS, Airlangga Sampaikan Proposal Negosiasi Tarif

“Yang menjadi catatan saya adalah kami sebagai pelaksana administrasi di DJP dan pelaku usaha yang concern mengenai pemberlakuan aturan menjadi important,” imbuhnya.

Adapun penetapan mulai berlakunya aturan di masing-masing klaster yakni:

a. Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), berlaku tahun pajak 2022

b. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku mulai 1 April 2022

c. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berlaku mulai tanggal diundangkan

d. Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022

e. Pajak Karbon, mulai berlaku 1 April 2022

f. Perubahan UU Cukai, berlaku mulai tanggal diundangkan

FOTO: IST

Suryo menambahkan, DJP saat ini tengah menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP, baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan menteri keuangan (PMK).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *