in ,

DJP: Pemeriksaan Pajak Lebih Singkat! Ada yang Paling Lama 1, 3, dan 5 Bulan 

Foto: Aprilia Hariani

DJP: Pemeriksaan Pajak Lebih Singkat! Ada yang Paling Lama 1, 3, dan 5 Bulan 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 membuat jangka waktu proses pemeriksaan pajak menjadi lebih singkat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan pajak dikategorikan menjadi tiga, yaitu pemeriksaan lengkap (dengan jangka waktu paling lama lima bulan), terfokus (tiga bulan), dan spesifik (1 bulan).

Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 17 Tahun 2013 menetapkan proses pemeriksaan pajak dilakukan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak mengatur perubahan jangka waktu dalam menguji kepatuhan yang menjadi lebih singkat. Dapat kami sampaikan bahwa ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2025,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (11/4).

Baca Juga  Pemkab Banyuwangi – DJP – DJPK Sepakat Bertukar Data untuk Optimalkan Pajak

Mengutip Bab I Bagian Umum PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan lengkap didefinisikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sedangkan, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sementara, pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan pajak merupakan bagian dari perbaikan administrasi perpajakan yang ekuivalen dapat mengurangi beban perusahaan, khususnya di tengah pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga  Kanwil DJP Kalselteng Catat 373 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, dan perizinan, ini akan mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri. Nanti kalau dunia usaha akan kena beban 32 persen, dengan adanya berbagai reform (administrasi perpajakan) 2 persen lebih rendah,” jelas Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4).

Ia juga menyebut, pemeriksaan bagi Wajib Pajak grup berkaitan dengan transfer pricing juga dipersingkat menjadi 10 bulan dari sebelumnya membutuhkan waktu maksimal 24 bulan (2 tahun).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *