in ,

DJP Klaim “Core Tax” Telah Administrasikan 542 Ribu SPT Masa, Sudah Membaik?

DJP “Core Tax” SPT Masa
FOTO: IST

DJP Klaim “Core Tax” Telah Administrasikan 542 Ribu SPT Masa, Sudah Membaik?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim bahwa sistem core tax telah mengalami peningkatan kinerja yang signifikan. Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, sistem ini telah berhasil mengadministrasikan 542.852 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 serta 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi.

Capaian ini menjadi indikator positif atas stabilitas core tax, setelah sebelumnya sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada awal implementasinya. Peningkatan kinerja terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari proses login, registrasi, hingga pelaporan SPT yang kini semakin cepat dan efisien.

SPT Masa dan Bukti Potong yang Telah Diproses

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa dari total 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26, sebanyak 333.334 laporan berasal dari masa pajak Januari, sementara 209.518 laporan berasal dari masa pajak Februari.

Baca Juga  Lapor Pajak Ganda? Cara Koreksi dan Sanksinya

Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi yang telah diproses mencapai 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari. Selain itu, sistem core tax juga telah mengadministrasikan 44.135.107 bukti potong untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Dari total 44.135.107 bukti potong yang telah diproses oleh core tax hingga 16 Maret 2025, sebanyak 24.631.684 bukti potong berasal dari masa pajak Januari. Sementara itu, untuk masa pajak Februari, jumlah bukti potong yang telah teradministrasikan mencapai 18.792.923. Adapun untuk masa pajak Maret, sistem telah mencatat sebanyak 710.500 bukti potong.

Peningkatan Kinerja “Core Tax”

Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan DJP, sistem core tax telah mengalami peningkatan performa yang signifikan, terutama dalam hal latensi atau waktu tunggu di berbagai layanan utama.

Baca Juga  Kurs Rupiah Terancam Sentuh Rp17.000, APINDO Soroti Dampak dan Langkah Mitigasi Pemerintah

Dibandingkan dengan periode awal Februari 2025, latensi login mengalami penurunan drastis dari 4,1 detik menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Proses registrasi juga menjadi lebih cepat, dengan latensi yang berkurang dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik atau 45 milidetik.

Selain itu, penerbitan faktur pajak yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 detik kini hanya memerlukan 1,46 detik. Peningkatan juga terlihat pada pelaporan SPT yang kini bisa dilakukan dalam 3,93 detik, jauh lebih cepat dibandingkan 29,28 detik di awal Februari.

Sementara itu, latensi pembuatan bukti potong turun signifikan dari 16,6 detik menjadi hanya 0,29 detik. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sistem core tax semakin optimal dalam mendukung administrasi perpajakan secara digital, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Pengumuman! Dirjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Hingga 11 April 2025

Dwi mengimbau agar Wajib Pajak terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP terkait penggunaan core tax.

Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (19/3/2025).

Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam penggunaan sistem ini, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *