DJP Buka Suara Soal Seruan Setop Bayar Pajak, Ingatkan Hal ini
Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti buka suara soal seruan warganet X untuk setop bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepada Pajak.com, ia pun mengingatkan peran penting pajak bagi pembangunan negara.
“Pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Uang pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk dan manfaat, seperti pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan layanan publik, dan program pengembangan kualitas hidup primer masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial (Bansos), dan Jaminan Kesehatan (JKS),” urai Dwi melalui pesan singkat, (24/3).
Untuk itu, ia mengimbau para Wajib Pajak untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Secara simultan, masyarakat juga perlu mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di setiap tingkatan untuk memastikan pajak bermanfaat bagi semua.
Mengutip laman resmi kementerian keuangan, postur anggaran belanja negara dalam APBN 2025 adalah sebesar Rp3.621,3 triliun. Rincian belanja negara 2025 adalah sebagai berikut:
- Belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.160,1 triliun;
- Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun; dan
- Belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun.
Diantara pos belanja negara itu terdapat program prioritas pemerintah yang akan didanai melalui APBN 2025, yaitu pendidikan, kesehatan, bansos, ketahanan pangan dan energi, hingga subsidi perumahan.
Sementara itu, target pendapatan negara tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.005,1 triliun. Target ini sebagian besar berasal dari pajak, kemudian disusun dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kepabeanan dan cukai.
Secara simultan, pajak juga memiliki fungsi stabilitas. Karena pemerintah memiliki anggaran untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Fungsi stabilitas dapat dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Comments