DJP Beberkan Penyempurnaan Layanan “Core Tax”, Termasuk Pengajuan Restitusi Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan penyempurnaan layanan core tax hingga 20 April 2025. Penyempurnaan itu antara lain berupa kecepatan proses login, pendaftaran Wajib Pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, penerbitan faktur pajak, bukti potong (bupot), pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi.
“Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, core tax menunjukkan performa yang stabil. Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (23/4).
Penyempurnaan Layanan “Core Tax”
Ia pun memerinci penyempurnaan core tax periode 24 Maret – 20 April 2025 yang meliputi pertama, perbaikan layanan pada proses login. Alhasil, proses login menunjukkan performa yang sangat stabil.
“Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025,” kata Dwi.
Kedua, penyempurnaan layanan pendaftaran Wajib Pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik), meski sempat turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
“Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran Wajib Pajak baru. Latensi menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” ujar Dwi.
Ketiga, penyempurnaan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di core tax yang kini lebih stabil dan responsif. Core tax juga melakukan penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis Wajib Pajak, termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum.
“Selain itu, ada penyesuaian pada menu ’Pengukuhan PKP’, ’Permohonan Aktivasi Akun, ’Perubahan Data Wajib Pajak’, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak. Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar,” jelas Dwi.
Keempat, pengelolaan SPT Masa mengalami perbaikan bug, sehingga proses submit yang sebelumnya tertahan dalam status ’Draft’ dapat diatasi. DJP pun melakukan penyesuaian validasi dalam proses pengisian SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.
“Ada penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP),” ungkap Dwi.
Menurutnya, berbagai penyempurnaan tersebut membuat core tax mampu mengadministrasikan 933.484 SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
“Core tax juga telah mengadministrasikan sejumlah 997.705 SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi,” imbuh Dwi.
Kelima, DJP telah melakukan penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka. Secara simultan, terjadi penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh. Di sisi lain, perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, disertai penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.
“Atas pembaruan sistem itu, pengelolaan faktur pajak mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025. Namun, per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. Core tax telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025,” ungkap Dwi.
Jumlah total faktur pajak tersebut, terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.
Keenam, DJP telah melakukan penyesuaian pada skema impor bupot unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah. Dilakukan pula penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kemudian, ada penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah, perbaikan bug pada pembuatan bupot bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.
Berkat penyempurnaan itu, core tax dapat mengadministrasikan bupot sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.288.129 (bupot masa pajak Januari), 24.397.195 (Februari), 21.638.180 (Maret), dan 370.185 (April).
Dwi pun mengungkapkan bahwa pengelolaan bupot menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Pada 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.
Ketujuh, penyempurnaan layanan pembayaran pajak, mulai dari proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian atau restitusi, dan pengurangan angsuran pajak. Hal ini terjadi karena penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Ada penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan, seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25,” ungkap Dwi.
Comments