DJP: Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM Masih dalam Pembahasan di Kemenkeu
Pajak.com, Jakarta – Hingga saat ini Wajib Pajak masih menunggu kepastian hukum aturan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah pada akhir tahun 2024. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan perkembangan regulasi itu.
“Regulasi mengenai perpanjangan insentitif PPh 0,5 persen masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan [Kemenkeu],” ungkap Dwi dalam pesan singkat, (20/3).
Dengan demikian, saat ini pengenaan tarif PPh final 0,5 persen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final o,5 persen bagi UMKM Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar per tahun) adalah paling lama tujuh tahun pajak. Sedangkan, jangka waktu paling lama empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sementara itu, tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
“Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah PP 55 Tahun 2022 berlaku, sedangkan bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun pajak PP Nomor 55 Tahun 2022 berlaku,” ujar Dwi.
Namun, berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2022 terdapat ketentuan peralihan terkait penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Jangka waktunya paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Empat tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma. Tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas, atau tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Dwi.
Mengacu ketentuan tersebut, artinya UMKM Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun (sejak 2018 – 2024), tidak bisa lagi memanfaatkan tarif itu. Demi mendukung UMKM, pemerintah pun berencana memperpanjang pengenaan tarif tersebut hingga akhir tahun 2025.
Di lain kesempatan, DJP melalui akun Instagram resminya (@kring_pajak) menyebut bahwa apabila tarif PPh final 0,5 persen tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka UMKM Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
“Apabila melakukan pembukuan dan menggunakan NPPN, UMKM harus menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak,” jelas DJP.