DJP: 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 11 April 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 11 April 2025 pukul 23.59.
Angka ini tumbuh 3,26 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menandakan tren kepatuhan yang tetap terjaga di tengah tantangan waktu pelaporan yang sempit akibat libur panjang nasional. Dari total tersebut, sebanyak 12,63 juta merupakan SPT Tahunan dari Wajib Pajak orang pribadi, sementara 380,53 ribu berasal dari Wajib Pajak badan.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (14/4/2025).
Pencapaian ini terjadi meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Situasi ini menyebabkan jumlah hari kerja pada Maret berkurang drastis, yang berpotensi menimbulkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Menanggapi situasi tersebut, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak orang pribadi. Aturan ini menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025, selama disampaikan paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi Wajib Pajak yang terimbas jadwal libur, sekaligus menegaskan fleksibilitas otoritas pajak dalam menjawab dinamika yang dihadapi masyarakat. DJP menegaskan bahwa target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2025 tetap sebesar 16,21 juta SPT.
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi. Ia juga menekankan bahwa target tersebut berlaku selama satu tahun, bukan hanya dalam periode pelaporan tiga bulan pertama.
Di akhir pernyataannya, Dwi mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera menunaikan kewajibannya. DJP juga mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah patuh dan berkontribusi menjaga kinerja penerimaan negara.