Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Kepala OJK Jabodebek Dorong Percepatan Pertukaran Data Keuangan
Pajak.com, Jakarta – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) Edwin Nurhadi resmi dikukuhkan menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar). Menjalankan perannya sebagai relawan pajak, Edwin berkomitmen mendorong percepatan data keuangan.
Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan audiensi bersama pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta, di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, pada (19/3).
Edwin berharap dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih inklusif antara DJP dan para pelaku usaha di industri keuangan sekaligus membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Sebab ia menyoroti adanya tantangan dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,“ jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/3).
Oleh karena itu, Edwin menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Sebagai informasi, pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam beberapa payung hukum, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi, PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar juga menyoroti adanya tantangan dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.
“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujarnya.
Farid mengatakan, kedua pihak optimistis dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang mendukung upaya penegakan hukum perpajakan secara lebih efektif.
“Pengukuhan ini merupakan bentuk nyata komitmen para pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan edukasi perpajakan,” imbuhnya.
Farid pun mengimbau seluruh pihak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan paling lambat 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak badan.
“Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” jelas Farid.