Pajak.com, Batang – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, di Jawa Tengah, (20/1). Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Ngurah Wirawan optimistis kawasan ini memiliki daya tarik yang jauh lebih kuat bagi para investor, karena ada kemudahan perizinan, insentif pajak, dan fasilitas yang lengkap.
“Status KEK akan membantu percepatan pembangunan Kawasan Industri Batang [KIB] menjadi lebih cepat, menjadi lebih menarik bagi para investor dalam rangka peningkatan investasi asing dan dalam negeri di Batang. Di sini keringanan pajak dan fasilitas moneter,” ungkap Ngurah dalam acara Peresmian Industropolis Batang, dikutip Pajak.com, (21/3).
Ia optimistis, KEK Industropolis Batang mampu menarik komitmen investasi baru hingga sebesar Rp75 triliun dan menciptakan sekitar 50 ribu kesempatan kerja.
“Investasi tentunya menambah jumlah pabrik dan aktivitas ekonomi di sini, menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diharapkan oleh pemerintah,” imbuh Ngurah.
Fasilitas Lengkap di KEK Industropolis Batang
Selain insentif pajak, Ngurah juga mengungkapkan bahwa KEK Industropolis Batang memiliki fasilitas yang lengkap. KEK ini mencakup tiga klaster utama, yakni kawasan industri dan pengolahan, kawasan logistik dan transportasi, serta kawasan pariwisata dan properti. Menurutnya, hal itu menjadikan Industropolis Batang sebagai salah satu KEK paling lengkap di Indonesia.
KEK Industropolis Batang turut didukung infrastruktur strategis, seperti akses jalan tol, jalur kereta api super dry port yang mampu mengangkut 30 rangkaian kereta kontainer, serta pelabuhan yang tengah dibangun untuk mempermudah arus barang dan logistik.
“Kami bersyukur dapat kesempatan dari pemerintah membangun sebuah kawasan yang betul-betul lengkap. Dan kita harapkan dengan diresmikan oleh bapak presiden, KEK ini bisa betul-betul mendorong ke akselerasi investasi di Indonesia,” harap Ngurah.
Adapun luas kawasan KEK mencapai 28.886,7 hektare. Saat ini investor KEK Industropolis Batang berasal dari negara Amerika Serikat (AS), Belanda, Korea Selatan, Chili, Jepang, Taiwan, Cina, dan lainnya.
Secara spesifik, ada 27 tenant yang terdaftar di KEK Industropolis Batang, meliputi tujuh tenant telah beroperasi, tujuh dalam masa konstruksi, dan 13 dalam tahap persiapan konstruksi. Tenant itu mencakup berbagai sektor industri, mulai dari solar panel, kaca, wood pellet, alas kaki, polyvinyl chloride (PVC), grinding ball, keramik, gas industri, hingga alat kesehatan.
Daftar Insentif Pajak di KEK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021, ada empat kategori insentif perpajakan di KEK, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan
- Pembebasan cukai.
Pada kesempatan yang berbeda, Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch Anang Febita Kurniawan menilai, fasilitas insentif perpajakan yang diberikan di KEK merupakan daya tarik yang istimewa bagi investor.
“Kalau tidak berinvestasi di kawasan KEK, perusahaan harus menyetorkan setidak-tidaknya 22 persen [PPh badan] dari bagian laba bersihnya ke kas negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Anang kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, pada beberapa waktu lalu.