in ,

Daftar Terbaru Jenis Insentif Pajak di IKN Mengacu PMK 28/2024

Daftar Terbaru Jenis Insentif Pajak di IKN
FOTO: Dok. Setkab RI

Daftar Terbaru Jenis Insentif Pajak di IKN Mengacu PMK 28/2024

Pajak.comJakarta – Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024). Regulasi ini mengatur rangkaian pemberian insentif pajak yang dirancang untuk menarik investasi dan memacu aktivitas bisnis di kawasan ini. Pajak.com akan membedah daftar terbaru jenis insentif pajak yang berlaku di IKN mengacu pada PMK 28/2024.

Sebagaimana diketahui, latar belakang penerbitan PMK 28/2024 terletak pada kebutuhan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023). Ketentuan-ketentuan ini mencakup berbagai pasal yang mengatur tentang perizinan berusaha, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal yang diberikan kepada pelaku usaha di IKN.

Sementara tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang akan mendukung inisiatif bisnis dan investasi di IKN. Dengan demikian, PMK 28/2024 dirancang untuk memastikan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dengan efektif, sekaligus memenuhi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif.

Apa saja jenis insentif pajak di IKN berdasarkan PMK 28/2024?

Dalam beleid yang berlaku sejak 16 Mei 2024 ini disebutkan bahwa insentif perpajakan juga berlaku di daerah mitra. Daerah mitra merujuk pada kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

PMK 28/2024 membagi fasilitas yang diberikan di IKN menjadi tiga kategori utama yakni insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga  Kemenkeu Klaim Insentif Pajak di IKN Tak Ganggu Basis Penerimaan

1. Fasilitas PPh

Berikut adalah fasilitas PPh di IKN dan daerah mitra:

  • Pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak dalam negeri. Untuk mendapatkan tax holiday ini, perusahaan harus berlokasi di IKN atau daerah mitra, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal dengan nilai minimal Rp 10 miliar, dan harus di bidang usaha yang strategis untuk pembangunan IKN atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra.

Berikut adalah daftar fasilitas PPh di IKN:

  • PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
  • Pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan  kantor pusat dan/atau kantor regional.
  • Pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu alias vokasi.
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk penelitian dan pengembangan tertentu.
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  • PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final, yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang berlokasi atau kantornya berada di daerah IKN.
  • PPh Final 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Pengurangan PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan.

2. Fasilitas PPN dan PPnBM

Berikut adalah fasilitas PPN di IKN dan daerah mitra:

  • Kemudahan perpajakan PPN tidak dipungut.

Berikut adalah fasilitas PPnBM di IKN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dikecualikan dari PPnBM. Fasilitas pembebasan PPnBM ini dapat digunakan oleh masyarakat yang tinggal di IKN atas hunian mewah kepada Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun lembaga yang bertugas di daerah IKN.
Baca Juga  Beda Insentif untuk Investor Dalam Negeri dan Asing di IKN, Apa Saja?

3. Fasilitas Kepabeanan

Fasilitas kepabeanan di IKN dan daerah mitra meliputi:

  • Pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di IKN dan daerah mitra.
  • Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.
  • Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan/atau daerah mitra.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *