in ,

Daftar Jenis Barang yang Dikenakan Pajak, Bea Masuk, dan Cukai

Daftar Jenis Barang yang Dikenakan Pajak
FOTO: IST

Daftar Jenis Barang yang Dikenakan Pajak, Bea Masuk, dan Cukai 

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Kepabeanan telah mengatur sifat dan jenis barang yang dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI), bea, masuk, dan cukai. Apa saja daftar jenis barang yang dikenakan pajak, bea masuk dan cukai? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Sifat barang yang dikenakan PDRI, bea masuk, dan cukai

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007, sifat barang yang dikenakan PDRI, bea masuk, dan cukai adalah:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan;
  • Peredarannya perlu diawasi;
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Selain itu, perlu dipahami bahwa PDRI, bea masuk, dan cukai juga dikenakan untuk  barang pribadi dari luar negeri dengan harga di atas 500 dollar Amerika Serikat (AS),

Daftar jenis barang yang dikenakan PDRI, bea masuk, dan cukai

Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jenis barang yang dikenakan pajak, bea masuk, dan atau cukai adalah:

1.Etil alkohol atau etanol, yaitu barang cair, jernih, dan tidak berwarna dengan rumusan kimia C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan secara sintesa kimiawi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol, tarif cukai etil alkohol dalam semua jenis kadar adalah Rp 20.000 (per liter) baik produksi dalam negeri, maupun impor.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Tarif PDRI, bea masuk, atau cukai untuk MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang digolongkan, yakni:

  • Golongan A: mengandung kadar etil alkohol sampai dengan 5 persen dengan tarif yang dikenakan adalah Rp 15.000 untuk produksi dalam negeri dan impor;
  • Golongan B: mengandung kadar etil alkohol lebih dari 20 persen dikenakan tarif Rp 33.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp 44.000,00 untuk impor; dan
  • Golongan C: mengandung kadar etil alkohol lebih dari 20 persen dengan tarif yang dikenakan Rp 80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp 139.000 untuk impor.

3. Tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan rokok elektrik. Selain itu, barang hasil pengolahan yang menggunakan bahan tembakau sebagai bahan pengganti atau bahan pembantu. Besaran tarif pengenaan PDRI, bea masuk, dan cukai pada tembakau didasarkan oleh:

  • Jenis hasil tembakau;
  • Golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis serta jumlah produksi hasil tembakau; dan
  • Batasan harga jual eceran per batang atau gram.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *