in ,

Daftar Jaminan untuk Mendapatkan Kemudahan Impor “Rush Handling”

Daftar Jaminan untuk Mendapatkan Kemudahan Impor
FOTO: IST

Daftar Jaminan untuk Mendapatkan Kemudahan Impor “Rush Handling”

Pajak.com, Jakarta – Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024, pemerintah menambah kemudahan impor barang melalui skema Pelayanan Segera (rush handling). Salah satu hal yang diatur dalam prosedur pengajuan rush handling adalah memberikan jaminan kepada Kepala Kantor Kepabeanan. Lalu, apa saja daftar jaminan untuk mendapatkan kemudahan impor rush handling? Bagaimana prosedur penyerahan jaminan tersebut? Perhatikan ulasan Pajak.com berikut ini.

Daftar jaminan untuk mendapatkan kemudahan impor “rush handling”

  • Jaminan tunai;
  • Jaminan bank;
  • Jaminan dari perusahaan asuransi;
  • Jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional;
  • Jaminan dari lembaga penjamin;
  • Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan/atau
  • Jaminan tertulis.

Jaminan tidak wajib diserahkan dalam hal:

  • Importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar  nol persen, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diajukan proses rush handling; atau
  • Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Baca Juga  Aturan Baru! Pemerintah Tambah Kemudahan Impor Barang melalui “Rush Handling”

Prosedur penyerahan jaminan untuk importir mendapatkan “rush handling” 

  • Terhadap barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik;
  • Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko;
  • Pejabat Bea Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik dalam SKP;
  • Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan. Tata cara pemeriksaan fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor;
  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor rush handling berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik;
  • Persetujuan pengeluaran barang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:

– 2 jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dalam hal barang merupakan kategori jenis barang peka kondisi dan/atau peka waktu; dan

– 5 jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dalam hal barang impor termasuk dalam jenis barang tertentu, seperti jenazah, abu jenazah, dan/atau tumbuhan hidup.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *