Menu
in ,

“Corresponding Adjustment”, Salah Satu Ketentuan yang Perlu Dipahami saat Pemeriksaan Pajak

“Corresponding Adjustment”

FOTO: IST

“Corresponding Adjustment”, Salah Satu Ketentuan yang Perlu Dipahami saat Pemeriksaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Grant Thornton Indonesia menekankan pentingnya perusahaan multinasional memahami perubahan aturan transfer pricing. Salah satu perubahan aturan transfer pricing dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 adalah mengenai corresponding adjustment (penyesuaian keterkaitan). Pemahaman ini menjadi kunci perusahaan saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David mengungkapkan bahwa penetapan transfer pricing antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penguatan regulasi, penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang adil dan transparan melalui pengujian penetapan transfer pricing.

“Dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta dokumen transfer pricing kepada Wajib Pajak. Penyampaian dokumen transfer pricing harus disampaikan paling lama 1 bulan sejak permintaan dokumen oleh DJP. Kesalahan dalam penetapan transfer pricing dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat. Grant Thornton Indonesia menggarisbawahi beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan dokumentasi transfer pricing, salah satunya mengenai corresponding adjustment,” ungkap Tommy dalam webinar mengenai aspek penting aturan transfer pricing pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, yang dituangkan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/6).

Ia menjelaskan, corresponding adjustment dapat diajukan apabila terjadi pengenaan pajak berganda. Penyesuaian  dilakukan oleh lawan transaksi Wajib Pajak   dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yaitu menyetujui koreksi transfer pricing yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan upaya hukum.

“Corresponding adjustment dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (P3B) apabila lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri berada di luar negeri. Mekanisme corresponding adjustment ini berlaku untuk pemeriksaan pajak yang dilakukan sejak tahun 2024,” jelas Tommy.

Selain itu, terdapat pula ketentuan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) yang perlu dipahami perusahaan multinasional. Ia mengingatkan bahwa ketentuan secondary adjustment dianggap tidak berlaku jika Wajib Pajak memenuhi 2 kondisi, yaitu terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih pajak, sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat proses pemeriksaan dan/atau Wajib Pajak menyetujui transfer pricing yang ditentukan DJP.

Selain itu, hal penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah perubahan pada tahun pajak sebagai acuan dalam penentuan kewajiban laporan per negara.

“Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, Wajib Pajak perlu mengacu pada peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Ketentuan untuk laporan per negara mulai berlaku untuk tahun pajak 2024,” ujar Tommy.

Selanjutnya, mengenai koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan oleh DJP apabila harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa lebih rendah dari harga pasar wajar.

“Penyesuaian PPN yang dilakukan kepada penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli/penerima jasa,” imbuh Tommy.

Dengan demikian, ia menyimpulkan beberapa antisipasi yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak, yaitu memastikan dokumen transfer pricing tersedia sesegera mungkin setelah tahun fiskal  berakhir dan mengikuti ketentuan penyusunan dokumentasi transfer pricing. Apabila perusahaan mengalami kerugian, pastikan alasan utama adalah kerugian, bukan dikarenakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Pendekatan strategis berbasis perencanaan yang matang sedini mungkin, data yang dapat dipercaya untuk menyusun dokumentasi transfer pricing, serta aspek praktis yang penting lainnya terkait transfer pricing telah dilakukan oleh Grant Thornton Indonesia. Hal tersebut tentu saja tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan pajak bagi perusahaan, namun juga dapat mengoptimalkan penggabungan berbagai tujuan baik ketaatan pada peraturan maupun kebijakan internal Wajib Pajak,” pungkas Tommy.

Sebagai informasi, Grant Thornton grup adalah salah satu organisasi global terkemuka yang menyediakan jasa assurance, tax, dan advisory. Grant Thornton grup membantu berbagai organisasi membuka potensi untuk berkembang dengan menyediakan konsultasi.

Tim proaktif yang dipimpin oleh member firm di setiap negara menggunakan pengetahuan, wawasan, pengalaman untuk memahami isu kompleks, sehingga diharapkan dapat membantu menemukan solusi untuk perusahaan nasional dan multinasional, perusahaan terbuka, dan Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/BUMN). Lebih dari 73.000 tim Grant Thornton dari 150 negara fokus untuk berkontribusi untuk masyarakat. KAP Gani Sigiro & Handayani adalah member firm Grant Thornton di Indonesia.

Leave a Reply

Exit mobile version