in ,

“Core Tax” Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak?

Core Tax Segera Diterapkan
FOTO: Tiga Dimensi

Core Tax Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai masif menyelenggarakan acara edukasi penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax kepada Wajib Pajak maupun stakeholder. Core tax segera diterapkan, apa yang perlu disiapkan Wajib Pajak untuk menghadapi perubahan sistem yang akan menghubungkan data atau informasi dan 21 proses bisnis itu? Untuk menjawabnya, kali ini Pak Jaka dibantu oleh Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan.

            Tanya: 

            Beberapa kali kami mengikuti webinar dan seminar mengenai penerapan core tax yang digadang-gadang akan semakin mensimplifikasi administrasi, layanan, pengawasan, dan mengintegrasikan data atau informasi yang akhirnya berhubungan dengan kewajiban perpajakan. Hal apa yang perlu kami siapkan selaku Wajib Pajak untuk menghadapi core tax yang akan segera diterapkan?

Baca Juga  Mengenal Surat Sanggup LPEI, Instrumen Keuangan yang Diberikan Insentif Pajak

            Jawab:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Bagi Wajib Pajak, agaknya tidak terlalu mempersiapkan hal-hal yang rumit. Karena Wajib Pajak sebagai pihak yang menerima pelayanan, pengawasan, penagihan, dan kecanggihan layanan perpajakan lainnya. Ini artinya, Wajib Pajak lebih diuntungkan dalam hal menerapkan regulasi yang berkeadilan. Di beberapa kesempatan saya menyebut bahwa core tax adalah suatu sistem yang tidak terintervensi oleh manusia, karena semua serba-sistem, sehingga everybody di treat yang sama, itu yang membuat core tax menjadi indah.

Saya sangat yakin, core tax akan diterapkan ini menghasilkan suatu administrasi pemungutan pajak yang andal, yakni bermutu, akurat, cepat, yang ditopang oleh sistem yang powerfull. Karena sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, yang selama ini belum terpadu—masih terpisah-pisah.

Baca Juga  Pemkab Ini Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Akhirnya, core tax seyogianya meningkatkan pelayanan, kepatuhan meningkat, akurasi meningkat, salah hitung berkurang, mungkin sengketa pajak bisa dimitigasi dengan baik. Itu menurut saya, hal utama yang perlu Wajib Pajak pahami. Mungkin secara teknis, hal yang perlu Wajib Pajak lakukan sebelum core tax berjalan adalah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena nanti untuk mengakses sistem itu diperlukan NIK.

Dengan semuanya terintegrasi, bahkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli tahun 2024, ditambah lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis melaporkan data atau informasi keuangan Wajib Pajak minimal Rp 1 miliar, diharapkan Wajib Pajak lebih patuh. Saat ini sebelum core tax diterapkan, sudah di-handle oleh application tersendiri, enggak nyambung kemana-mana. Artinya, belum ada sistem yang menampung secara terintegrasi. Dengan demikian, nanti akan terintegrasi dengan adanya core tax, sehingga diharapkan kepatuhan menjadi lebih meningkat.

Baca Juga  Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Lakukan Ekspor Perdana

Baca juga:

Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan: Core Tax, Sistem yang Powerfull

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *