Cegah Penipuan Bermodus Implementasi “Core Tax”, DJP Imbau Wajib Pajak Perhatikan Ini
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak mewaspadai modus penipuan bermodus implementasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Untuk mencegahnya, DJP pun mendorong agar Wajib Pajak memerhatikan beberapa hal berikut ini.
“Saat ini DJP sedang mengirimkan e-mail dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait core tax pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman e-mail blast dan WhatsApp blast tersebut,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PER-32/PJ.09/2024 tentang Penyebarluasan Informasi Mengenai Coretax yang diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Pajak.com, (28/11).
Untuk mencegah penipuan, DJP menegaskan bahwa e-mail dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh DJP tidak melampirkan atau menggunakan file android package kit (APK); tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun; tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak; tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik one time password (OTP).
“Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan hal itu (oleh penipu), diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri,” tulis DJP.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Wajib Pajak juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (pengaduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (pengaduan terkait konten dan aplikasi).
Seperti diketahui, saat ini DJP melalui KPP tengah gencar menyosialisasikan core tax yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Oleh karena itu, DJP berharap Wajib Pajak dapat memitigasi adanya modus penipuan yang memanfaatkan momentum tersebut.