in ,

Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024

Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024
FOTO: IST

Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024

Pajak.com, Jakarta – Sejak November 2023, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar. Namun perlu dicatat bahwa program rumah bebas PPN ini akan berakhir pada 30 Juni tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyerapan sektor perumahan melalui insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

“Anggaran (untuk PPN Ditanggung Pemerintah/DTP) rumah komersial sebesar Rp 300 miliar pada tahun 2023, sedangkan di 2024 Rp 1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja, asalkan harga rumahnya di bawah Rp 2 miliar (untuk PPN DTP 100 persen). Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa), dikutip Pajak.com(30/5).

Rincian insentif sektor perumahan 2024

Pasal 7 ayat 1 PMK Nomor 120 Tahun 2023 memerinci dua hal ketentuan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah, yaitu:

  1. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar; dan
  2. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, kita perluas untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama DTP. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  KemenPUPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

Selain itu, insentif lain terkait sektor perumahan juga diberikan pemerintah, meliputi:

  1. Bagi masyarakat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang November 2023 hingga Desember 2024;
  2. Pemerintah memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN, yaitu menjadi Rp 350 juta; dan
  3. Dukungan rumah masyarakat miskin, yaitu penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah senilai Rp 20 juta per rumah sepanjang November hingga Desember 2023.

Syarat manfaatkan PPN DTP sektor perumahan 2024

PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur syarat pemanfaatan PPN DTP pembelian rumah, yaitu:

1. Hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Adapun orang pribadi yang memenuhi kriteria:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan;
  • Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP—sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA; dan

2. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK Nomor 120 Tahun 2023, tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *