in ,

Catat! Kalender Pajak Lengkap Bulan Mei 2024

Kalender Pajak Lengkap Bulan Mei 2024
FOTO/DESAIN: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Catat! Kalender Pajak Lengkap Bulan Mei 2024 

Pajak.comJakarta – Memasuki bulan Mei 2024, para Wajib Pajak di Indonesia dihadapkan pada serangkaian tenggat waktu penting yang harus diperhatikan. Dengan berbagai perubahan regulasi dan kebijakan baru yang telah diterapkan, Kalender Pajak Mei 2024 menjadi lebih dari sekadar daftar tanggal, tetapi merupakan peta jalan bagi individu dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan fiskal mereka. Pajak.com akan membagikan kalender pajak lengkap Bulan Mei 2024 untuk dapat Anda catat juga sebagai pengingat untuk mempersiapkan pengelolaan kewajiban pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13 Mei 2024

Dalam kalender pajak Mei 2024, terdapat penyesuaian penting yang harus diperhatikan oleh para Wajib Pajak. Tanggal 13 Mei ditetapkan sebagai batas penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas berbagai pasal, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 pemotongan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22 Migas, serta PPh Pasal 22 Pemungutan Wajib Pajak Badan Tertentu.

Sebagaimana diketahui, batas waktu penyetoran PPh atas berbagai pasal tersebut sedianya adalah tanggal 10 Mei. Namun, karena tanggal 10 Mei bertepatan dengan hari libur cuti bersama secara nasional, maka tenggat waktu penyetoran pajak dimundurkan menjadi 13 Mei.

Berikut adalah rincian dari masing-masing pasal:

  • PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak ini dikenakan atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan yang dikenakan pajak final.
  • PPh Pasal 15 pemotongan: Pajak ini dikenakan atau dipotong dari Wajib Pajak yang bergerak pada sektor pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, dan penerbangan dalam negeri.
  • PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai.
  • PPh Pasal 23/26: PPh Pasal 23 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam negeri berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21. Sementara PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.
  • Pasal 22 Migas: Berdasarkan UU PPh Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang, salah satunya atas kegiatan di sektor minyak dan gas (migas).
  • Pasal 22 Pemungutan Wajib Pajak Badan Tertentu: Pajak yang dikenakan oleh badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Baca Juga  Pemprov Jabar, Jateng, hingga Sulsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

15 Mei 2024

Menjelang pertengahan bulan Mei, tepatnya pada tanggal 15 Mei 2024, para Wajib Pajak akan menghadapi salah satu batas waktu penting dalam kalender pajak, yaitu batas penyetoran PPh Pasal 25 dan PPh Final 0,5 persen untuk Masa Pajak April 2024. PPh Pasal 25 merupakan pajak atas penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak badan dan orang pribadi dengan sistem perhitungan berdasarkan penghasilan yang diperkirakan akan diterima selama satu tahun pajak. Sementara itu, PPh Final 0,5 persen adalah tarif pajak final khusus bagi UMKM yang memilih untuk dikenakan tarif tersebut sebagai bagian dari keringanan pajak yang diberikan pemerintah.

Selain itu, tanggal 15 Mei juga menjadi batas akhir untuk unggah faktur PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Masa April 2024. Faktur PPN adalah dokumen yang harus dikeluarkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) ketika terjadi transaksi penjualan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Upload faktur ini merupakan bagian dari proses pelaporan pajak yang memungkinkan pemerintah untuk memonitor transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II DJP, Berikut Daftarnya

20 Mei 2024

Memasuki tanggal 20 Mei 2024, Wajib Pajak di Indonesia dihadapkan pada batas waktu penting dalam kalender pajak, yaitu Batas Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi untuk Masa Pajak April 2024. SPT Masa PPh 21 mencakup PPh yang dipotong atas gaji atau honorarium pegawai, sedangkan PPh Unifikasi adalah sistem perpajakan yang disederhanakan untuk beberapa jenis pajak penghasilan yang sebelumnya dilaporkan secara terpisah. Kedua pelaporan ini harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan administrasi perpajakan.

Selain itu, tanggal 20 Mei juga merupakan batas lapor SPT Masa Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen tertentu yang memiliki nilai ekonomi, seperti kontrak dan perjanjian. Wajib Pajak yang telah melakukan pemungutan Bea Meterai harus melaporkan jumlah yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang memerlukan meterai telah diberi meterai yang sesuai dan bahwa kewajiban perpajakan terkait telah dipenuhi.

Baca Juga  Pajak dan Manfaatnya untuk Beasiswa

31 Mei 2024

Menutup bulan Mei 2024, tanggal 31 Mei menjadi batas waktu yang sangat penting dalam kalender pajak, karena pada hari ini Wajib Pajak harus telah menyelesaikan penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Pasa Pajak April 2024. Penyetoran PPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP atas penjualan BKP atau penyerahan JKP yang dilakukan selama satu bulan pajak. Sementara itu, pelaporan SPT Masa PPN adalah proses menyampaikan dokumen yang berisi rincian perhitungan PPN yang terutang, yang harus dilakukan setiap bulan.

Dengan demikian, tanggal 31 Mei menjadi hari yang sangat krusial bagi PKP untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan mereka, baik penyetoran maupun pelaporan, telah terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda dan bunga, sehingga penting bagi PKP untuk mempersiapkan dokumen dan perhitungan pajak mereka dengan baik dan tepat waktu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *