in ,

Catat! Ini Tarif Baru PBB 2024 di Jakarta

Tarif Baru PBB 2024
FOTO: IST

Catat! Ini Tarif Baru PBB 2024 di Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif baru Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB tahun 2024. Kebijakan baru ini termaktub dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morris Danny menyampaikan bahwa formulasi penghitungan PBB merupakan wujud kepatuhan Pemprov Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan,” ungkap Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/6).

Ia memerinci tarif PBB 2024 tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, meliputi:

  • Tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5 persen; dan
  • Tarif PBB yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga mengeluarkan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB berupa:

  • Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen; dan
  • Selain hunian, ditetapkan sebesar 60 persen. Dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak

Adapun NJOP merupakan besarnya harga atas objek, baik bumi dan bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sedangkan, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Besar NJOPTKP Jakarta tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan Rp 60 juta untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB yang berlaku di Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Morris.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *